Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.B/2024/PN Smr SONDANG TUA LESTARI, S.H 1.GHANA DILAKSA FEBINA PUTRA Bin JOKO WITONO
2.MUHAMMAD RIZKY FATHUR RAHMAN Bin ARIEF BAKTIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 531/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2416/O.4.11.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG TUA LESTARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GHANA DILAKSA FEBINA PUTRA Bin JOKO WITONO[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZKY FATHUR RAHMAN Bin ARIEF BAKTIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa I GHANA DILAKSA FEBILA PUTRA Bin JOKO PITONO dan Terdakwa II  MUHAMMAD RIZKY FATHUR RAHMAN Bin ARIEF BHAKTIAWAN Pada Hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2024 di Jl. Bengkuring Raya A No 150 C Rt. 029, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda  (Tepatnya di Rumah Korban Sdri. SRI WAHYUNI Binti WERO Alm di Ruang Jualan) atau setidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 11.30 Wita Para Terdakwa sepulang kerja dengan menggunakan sepeda motor milik masingmasing Terdakwa ketika di Jl. Bengkuring Raya A No 150 C Rt. 029, Kel. Sempaja Timur, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda Terdakwa I melihat warung atau toko sembako yang sedang sepi tidak ada yang menjaga di warung tersebut kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk singgah ke warung tersebut kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II bahwa Para Terdakwa akan mengambil 10 (Sepuluh) piring Telor dari warung tersebut, kemudian Terdakwa I masuk ke warung tersebut sementara Terdakwa II menunggu di luar warung di atas motor milik Terdakwa II untuk melihat situasi dan menjaga apabila ada yang melihat. Kemudian Terdakwa Imengambil 10 (Sepuluh) Piring Telur di dalam warung dan menyerahkan kepada Terdakwa II yang berada di luar warung selanjutnya para Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut. Kemudian Terdakwa I kembali datang ke warung atau toko sembako milik korban dan mengambil 3 (tiga) plastik beras Merk Putri Koki dengan berat masingmasing 5 Kg kemudian Terdakwa I juga melihat 1 (satu) unit HP Oppo A5 2020 Warna Hitam Kaca dengan Imei 1: 865413042678333 dan Imei 2: 865413042678325 lalu Terdakwa I masukan  HP tersebut di Kantong Jaket milik Terdakwa I kemudian Terdakwa I pergi meninggalkan warung tersebut;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin apapun dari Korban Sdri. SRI WAHYUNI Binti WERO untuk membawa barangbarang milik Korban;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SRI WAHYUNI Binti WERO mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa I GHANA DILAKSA FEBILA PUTRA Bin JOKO PITONO dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZKY FATHUR RAHMAN Bin ARIEF BHAKTIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya