Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.EKA RAHAYU
2.RIZKIA RATNASARI SH
3.WAHYU KIRONO SH
ARIEF PURNAWARMAN, S.T. Bin H. BASUNI M.B. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 431/Biasa/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU
2RIZKIA RATNASARI SH
3WAHYU KIRONO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF PURNAWARMAN, S.T. Bin H. BASUNI M.B.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ARIEF PURNAWARMAN, S.T. Bin H. BASUNI M.B. dalam kedudukannya selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode Maret 2019 s/d Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Nomor: Kep.08.KPM.PDAM/2019 tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Balikpapan periode 2019 – 2024 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, baik bertindak sendiri maupun bersama dengan saksi HAIDIR EFFENDI, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (KPM) Nomor : 05.KPM.PDAM/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, saksi ERWIN GUSTIANTA, S.T. (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 52/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Kepala Bagian Produksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Dan Fungsional Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) kampung baru dan pada pekerjaan pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan Bagian Ketiga pasal 10 ayat 1 “pejabat pembuat komitmen adalah kepala bagian / kepala satuan”, dan saksi Ir. SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi dan sebagai Penyedia pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) kampung baru berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 47/1421002/7 – i/IV/2021 – A tanggal 23 April 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung baru dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 01/1421002/7-i/V/2021-A tanggal 7 Mei 2021 dan Surat perjanjian pelaksanaan kerja No. : 01/1421002/7e-i/V/2021-G tanggal 24 Mei 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Sepinggan baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo. pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum” yaitu terdakwa selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru Dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menandatangani dokumen perubahan RKAP yang juga ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten yaitu saksi Haidir Effendi, S.H. selaku Direktur Utama, saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum, saksi Rifyan selaku Kabag Produksi serta masing-masing Kepala Sub Bagian pada masing-masing Instalasi Pengolahan Air (IPA) yaitu saksi Rizal Rahmawan Noor, ST selaku Kasubag IPA Prapatan, saksi M. Arsyad selaku Kasubag IPA Kampung Baru, kemudian pada tanggal 01 April 2021 dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) antara saksi Haidir Effendi, S.H selaku Direktur Utama Tirta Manuntung Balikpapan dengan saksi Ir. Supriadi selaku PT.Multi Instrumentasi tentang Pelaksanaan Plant Test (Uji Coba) Plasma Nanobubble Nomor 009/1421002/12b-K/IV/2021-G dan Nomor 220/MI.03.02/III/2021 tanggal 01 April 2021, selanjutnya sebagai kelengkapan dalam proses untuk kegiatan pengadaan pemasangan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, terdakwa mendiskusikan untuk membuat study kelayakan (Feasibility Study) terhadap pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan bersama dengan saksi Erwin Gustianta yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubag Litbang pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, dari hasil diskusi tersebut terdakwa mengarahkan saksi Erwin Gustianta untuk membantu menyusun laporan yang mirip dengan study kelayakan namun dikarenakan saksi Erwin Gustianta tidak mempunyai keahlian dan pengalaman dalam menyusun study kelayakan oleh karenanya terdakwa mengarahkan terkait isi dari study kelayakan tersebut, namun selanjutnya laporan study kelayakan tersebut diubah menjadi study teori yang didalamnya berisikan literatur–literatur hasil penelitian terkait pemahaman teknologi Plasma Nanobubble, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa study teori tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap rencana penggunaan teknologi Plasma Nano Bubble dan meminta saksi Juliansyah untuk menandatangani study teori dimaksud. Adapun proses revisi dan perbaikan dilakukan sampai dengan tanggal 09 Juli 2021 kemudian di cetak dan diakui sebagai study teori, namun dalam surat pengantar study teori tertulis dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulan Januari 2021 kemudian terhadap study teori tersebut diakui sebagai study kelayakan dan dijadikan dasar untuk menjadi referensi/kajian teknologi terkait layak/tidaknya pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Sari, meskipun pada kesimpulannya masih perlu banyak kajian dan penelitian, sehingga sejalan dengan penyusuan study kelayakan (Feasibility Study) terdakwa melaksanakan kegiatan pemasangan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dengan cara terdakwa memerintahkan saksi Taufik yang merupakan Staf bagian Produksi untuk mendatangi saksi Erwin Gustianta dengan membawa konsep daftar permintaan barang Plasma Nanobubble yang sudah memuat jumlah barang beserta harga, Owner Estimate beserta uraian biaya bahan yang merupakan lampiran dari Owner Estimate dan Rencana Anggaran Biaya yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi Erwin Gustianta, ST selaku Kabag Produksi, saksi M. Arsyad selaku Kasubag IPA Kampung Baru dan saksi Rizal Rahmawan Noor selaku Kasubag IPA Prapatan dengan mengacu pada dokumen/proposal penawaran harga Plasma NanoBubble dari PT. Multi Instrumentasi, kemudian setelah dokumen – dokumen tersebut ditandatangani terdakwa mengarahkan saksi Meidiansyah Kusuma W. yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan pada pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan T.A 2021 untuk menindaklanjuti tahap pengadaan dengan metode penunjukan langsung, sehingga dalam pelaksanaan tahapan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru dan IPA Prapatan, dokumen-dokumen yang terkait dengan tahapan pengadaan tidak dibuat secara riil sesuai dengan waktu pelaksanaan yang sebenarnya hanya sebagai kelengkapan kontrak dan dalam pelaksanaannya PT. Multi Instrumentasi tidak pernah datang dalam undangan kualifikasi sehingga berita acara penjelasan prakualifikasi dan berita acara hasil prakualifikasi dibuat hanya sebagai kelengkapan dokumen dan diberi tanggal sesuai rencana kedatangan alat Plasma NanoBubble tanpa pernah dilakukan cross check atas kebenaran dokumen prakualifikasi seperti hak paten, surat dukungan dan pengalaman kerja serta tidak pernah dilakukan negosiasi sehingga proses negosiasi hanya dilakukan berdasarkan arahan terdakwa untuk diturunkan sekira 2?ri harga penawaran. “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang mana pada tanggal 23 Juni 2021 telah dilakukan Pembayaran Atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru sesuai SPK Nomor 14/1421002/7h-i/IV/2021-G dan BA Nomor 09/1421002/7h-i/VI/2021-Q sesuai dengan Voucher Nomor 0208.1.06.21 tanggal 23 Juni 2021 dimana saat itu saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menolak menandatangani voucher tersebut karena terdapat dokumen yang tidak dipenuhi yaitu feasibility study atau studi kelayakan, dengan tidak adanya tandatangan saksi Nour Hidayah, sesuai SOP cek pembayaran seharusnya tidak dapat dikeluarkan namun dalam faktanya atas perintah saksi Haidir Effebdi S.H, saksi Fachrial Arifin mengeluarkan cek pembayaran untuk pengadaan Plasma Nanobubble yang ditandatangai oleh saksi Haidir Effendi S.H. dan saksi Fachrial Arifin dan pada tanggal 24 Juni 2021, sesuai dengan dokumen transfer dana Bank BTN Nomor Rekening 00045-01-30-000246-7 atas nama Perumda Tirta Manuntung, terdapat transfer dana ke Rekening PT. Multi Instrumentasi pada May Bank dengan Nomor Rekening 2-044-004991 sebesar Rp. 3.227.633.200,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan dilakukan pembayaran kembali sesuai dengan Voucher Nomor 0119.1.07.21 pembayaran pada tanggal 21 Juli 2021 atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan sesuai SPK Nomor 01/1421002/7e-i/V/2021-G dan BA Nomor 62/1421002/7e-I/V/2021-Q sebesar Rp. 3.710.289.800,-. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) termasuk PPN 10%, sedangkan hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Perumda Tirta Manuntung, sehingga memperkaya PT. Multi Instrumentasi. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma NanoBubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan TA. 2021, Nomor : PE.03.03/SR-709/PW17/5/2023 tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp. 5.307.230.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),

SUBSIDIAIR,

------- Bahwa terdakwa ARIEF PURNAWARMAN, S.T. Bin H. BASUNI M.B. dalam kedudukannya selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode Maret 2019 s/d Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Nomor: Kep.08.KPM.PDAM/2019 tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Balikpapan periode 2019 – 2024 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, baik bertindak sendiri maupun bersama dengan saksi HAIDIR EFFENDI, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (KPM) Nomor : 05.KPM.PDAM/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, saksi ERWIN GUSTIANTA, S.T. (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 52/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Kepala Bagian Produksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Dan Fungsional Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) kampung baru dan pada pekerjaan pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan Bagian Ketiga pasal 10 ayat 1 “pejabat pembuat komitmen adalah kepala bagian / kepala satuan”, dan saksi Ir. SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi dan sebagai Penyedia pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) kampung baru berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 47/1421002/7 – i/IV/2021 – A tanggal 23 April 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung baru dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 01/1421002/7-i/V/2021-A tanggal 7 Mei 2021 dan Surat perjanjian pelaksanaan kerja No. : 01/1421002/7e-i/V/2021-G tanggal 24 Mei 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Sepinggan baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo. pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang mana pada tanggal 23 Juni 2021 telah dilakukan Pembayaran Atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru sesuai SPK Nomor 14/1421002/7h-i/IV/2021-G dan BA Nomor 09/1421002/7h-i/VI/2021-Q sesuai dengan Voucher Nomor 0208.1.06.21 tanggal 23 Juni 2021 dimana saat itu saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menolak menandatangani voucher tersebut karena terdapat dokumen yang tidak dipenuhi yaitu feasibility study atau studi kelayakan, dengan tidak adanya tandatangan saksi Nour Hidayah, sesuai SOP cek pembayaran seharusnya tidak dapat dikeluarkan namun dalam faktanya atas perintah saksi Haidir Effebdi S.H, saksi Fachrial Arifin mengeluarkan cek pembayaran untuk pengadaan Plasma Nanobubble yang ditandatangai oleh saksi Haidir Effendi S.H. dan saksi Fachrial Arifin dan pada tanggal 24 Juni 2021, sesuai dengan dokumen transfer dana Bank BTN Nomor Rekening 00045-01-30-000246-7 atas nama Perumda Tirta Manuntung, terdapat transfer dana ke Rekening PT. Multi Instrumentasi pada May Bank dengan Nomor Rekening 2-044-004991 sebesar Rp. 3.227.633.200,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan dilakukan pembayaran kembali sesuai dengan Voucher Nomor 0119.1.07.21 pembayaran pada tanggal 21 Juli 2021 atas Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan sesuai SPK Nomor 01/1421002/7e-i/V/2021-G dan BA Nomor 62/1421002/7e-I/V/2021-Q sebesar Rp. 3.710.289.800,-. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) termasuk PPN 10%, sedangkan hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh Perumda Tirta Manuntung, sehingga memperkaya PT. Multi Instrumentasi. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yaitu terdakwa selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru Dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menandatangani dokumen perubahan RKAP yang juga ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten yaitu saksi Haidir Effendi, S.H. selaku Direktur Utama, saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum, saksi Rifyan selaku Kabag Produksi serta masing-masing Kepala Sub Bagian pada masing-masing Instalasi Pengolahan Air (IPA) yaitu saksi Rizal Rahmawan Noor, ST selaku Kasubag IPA Prapatan, saksi M. Arsyad selaku Kasubag IPA Kampung Baru, kemudian pada tanggal 01 April 2021 dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) antara saksi Haidir Effendi, S.H selaku Direktur Utama Tirta Manuntung Balikpapan dengan saksi Ir. Supriadi selaku PT.Multi Instrumentasi tentang Pelaksanaan Plant Test (Uji Coba) Plasma Nanobubble Nomor 009/1421002/12b-K/IV/2021-G dan Nomor 220/MI.03.02/III/2021 tanggal 01 April 2021, selanjutnya sebagai kelengkapan dalam proses untuk kegiatan pengadaan pemasangan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, terdakwa mendiskusikan untuk membuat study kelayakan (Feasibility Study) terhadap pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan bersama dengan saksi Erwin Gustianta yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubag Litbang pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, dari hasil diskusi tersebut terdakwa mengarahkan saksi Erwin Gustianta untuk membantu menyusun laporan yang mirip dengan study kelayakan namun dikarenakan saksi Erwin Gustianta tidak mempunyai keahlian dan pengalaman dalam menyusun study kelayakan oleh karenanya terdakwa mengarahkan terkait isi dari study kelayakan tersebut, namun selanjutnya laporan study kelayakan tersebut diubah menjadi study teori yang didalamnya berisikan literatur–literatur hasil penelitian terkait pemahaman teknologi Plasma Nanobubble, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa study teori tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap rencana penggunaan teknologi Plasma Nano Bubble dan meminta saksi Juliansyah untuk menandatangani study teori dimaksud. Adapun proses revisi dan perbaikan dilakukan sampai dengan tanggal 09 Juli 2021 kemudian di cetak dan diakui sebagai study teori, namun dalam surat pengantar study teori tertulis dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulan Januari 2021 kemudian terhadap study teori tersebut diakui sebagai study kelayakan dan dijadikan dasar untuk menjadi referensi/kajian teknologi terkait layak/tidaknya pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Sari, meskipun pada kesimpulannya masih perlu banyak kajian dan penelitian, sehingga sejalan dengan penyusuan study kelayakan (Feasibility Study) terdakwa melaksanakan kegiatan pemasangan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dengan cara terdakwa memerintahkan saksi Taufik yang merupakan Staf bagian Produksi untuk mendatangi saksi Erwin Gustianta dengan membawa konsep daftar permintaan barang Plasma Nanobubble yang sudah memuat jumlah barang beserta harga, Owner Estimate beserta uraian biaya bahan yang merupakan lampiran dari Owner Estimate dan Rencana Anggaran Biaya yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi Erwin Gustianta, ST selaku Kabag Produksi, saksi M. Arsyad selaku Kasubag IPA Kampung Baru dan saksi Rizal Rahmawan Noor selaku Kasubag IPA Prapatan dengan mengacu pada dokumen/proposal penawaran harga Plasma NanoBubble dari PT. Multi Instrumentasi, kemudian setelah dokumen – dokumen tersebut ditandatangani terdakwa mengarahkan saksi Meidiansyah Kusuma W. yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan pada pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan T.A 2021 untuk menindaklanjuti tahap pengadaan dengan metode penunjukan langsung, sehingga dalam pelaksanaan tahapan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru dan IPA Prapatan, dokumen-dokumen yang terkait dengan tahapan pengadaan tidak dibuat secara riil sesuai dengan waktu pelaksanaan yang sebenarnya hanya sebagai kelengkapan kontrak dan dalam pelaksanaannya PT. Multi Instrumentasi tidak pernah datang dalam undangan kualifikasi sehingga berita acara penjelasan prakualifikasi dan berita acara hasil prakualifikasi dibuat hanya sebagai kelengkapan dokumen dan diberi tanggal sesuai rencana kedatangan alat Plasma NanoBubble tanpa pernah dilakukan cross check atas kebenaran dokumen prakualifikasi seperti hak paten, surat dukungan dan pengalaman kerja serta tidak pernah dilakukan negosiasi sehingga proses negosiasi hanya dilakukan berdasarkan arahan terdakwa untuk diturunkan sekira 2?ri harga penawaran. “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu berdasarkan Laporan Hasil Audit Pengitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma NanoBubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan TA. 2021, Nomor : PE.03.03/SR-709/PW17/5/2023 tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp. 5.307.230.000,- (lima milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),

LEBIH SUBSIDIAIR,

------- Bahwa terdakwa ARIEF PURNAWARMAN, S.T. Bin H. BASUNI M.B. dalam kedudukannya selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode Maret 2019 s/d Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan Nomor: Kep.08.KPM.PDAM/2019 tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum Balikpapan periode 2019 – 2024 dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, baik bertindak sendiri maupun bersama dengan saksi HAIDIR EFFENDI, SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (KPM) Nomor : 05.KPM.PDAM/2019 tanggal 28 Februari 2019 dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan BAB I Pasal 1 Angka 5 “Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Tehnik, Direktur Umum dan Direktur Air Limbah selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)”, saksi ERWIN GUSTIANTA, S.T. (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 52/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Kepala Bagian Produksi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Kota Balikpapan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Dan Fungsional Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) kampung baru dan pada pekerjaan pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air (IPA) prapatan pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan No. 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan Bagian Ketiga pasal 10 ayat 1 “pejabat pembuat komitmen adalah kepala bagian / kepala satuan”, dan saksi Ir. SUPRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr tanggal 21 Desember 2023) dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Multi Instrumentasi dan sebagai Penyedia pada Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) kampung baru berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 47/1421002/7 – i/IV/2021 – A tanggal 23 April 2021 dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kerja No. : 14/1421002/7h-i/IV/2021-G tanggal 27 April 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung baru dan berdasarkan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) No. : 01/1421002/7-i/V/2021-A tanggal 7 Mei 2021 dan Surat perjanjian pelaksanaan kerja No. : 01/1421002/7e-i/V/2021-G tanggal 24 Mei 2021 dalam hal Pekerjaan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang beralamat di Jalan Ruhui Rahayu I Kelurahan Sepinggan baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atau pada suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo. pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu” yaitu terdakwa selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan Pengadaan Plasma Nano Bubble Untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru Dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan menandatangani dokumen perubahan RKAP yang juga ditandatangani oleh pejabat yang berkompeten yaitu saksi Haidir Effendi, S.H. selaku Direktur Utama, saksi Nour Hidayah selaku Direktur Umum, saksi Rifyan selaku Kabag Produksi serta masing-masing Kepala Sub Bagian pada masing-masing Instalasi Pengolahan Air (IPA) yaitu saksi Rizal Rahmawan Noor, ST selaku Kasubag IPA Prapatan, saksi M. Arsyad selaku Kasubag IPA Kampung Baru, kemudian pada tanggal 01 April 2021 dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) antara saksi Haidir Effendi, S.H selaku Direktur Utama Tirta Manuntung Balikpapan dengan saksi Ir. Supriadi selaku PT.Multi Instrumentasi tentang Pelaksanaan Plant Test (Uji Coba) Plasma Nanobubble Nomor 009/1421002/12b-K/IV/2021-G dan Nomor 220/MI.03.02/III/2021 tanggal 01 April 2021, “dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” selanjutnya sebagai kelengkapan dalam proses untuk kegiatan pengadaan pemasangan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, terdakwa mendiskusikan untuk membuat study kelayakan (Feasibility Study) terhadap pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung Kota Balikpapan bersama dengan saksi Erwin Gustianta yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubag Litbang pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, dari hasil diskusi tersebut terdakwa mengarahkan saksi Erwin Gustianta untuk membantu menyusun laporan yang mirip dengan study kelayakan namun dikarenakan saksi Erwin Gustianta tidak mempunyai keahlian dan pengalaman dalam menyusun study kelayakan oleh karenanya terdakwa mengarahkan terkait isi dari study kelayakan tersebut, namun selanjutnya laporan study kelayakan tersebut diubah menjadi study teori yang didalamnya berisikan literatur–literatur hasil penelitian terkait pemahaman teknologi Plasma Nanobubble, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa study teori tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap rencana penggunaan teknologi Plasma Nano Bubble dan meminta saksi Juliansyah untuk menandatangani study teori dimaksud. Adapun proses revisi dan perbaikan dilakukan sampai dengan tanggal 09 Juli 2021 kemudian di cetak dan diakui sebagai study teori, namun dalam surat pengantar study teori tertulis dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulan Januari 2021 kemudian terhadap study teori tersebut diakui sebagai study kelayakan dan dijadikan dasar untuk menjadi referensi/kajian teknologi terkait layak/tidaknya pengadaan Plasma Nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kampung Baru, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Prapatan dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Sari, meskipun pada kesimpulannya masih perlu banyak kajian dan penelitian, sehingga sejalan dengan penyusuan study kelayakan (Feasibility Study) terdakwa melaksanakan kegiatan pemasangan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dengan cara terdakwa memerintahkan saksi Taufik yang merupakan Staf bagian Produksi untuk mendatangi saksi Erwin Gustianta dengan membawa konsep daftar permintaan barang Plasma Nanobubble yang sudah memuat jumlah barang beserta harga, Owner Estimate beserta uraian biaya bahan yang merupakan lampiran dari Owner Estimate dan Rencana Anggaran Biaya yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi Erwin Gustianta, ST selaku Kabag Produksi, saksi M. Arsyad selaku Kasubag IPA Kampung Baru dan saksi Rizal Rahmawan Noor selaku Kasubag IPA Prapatan dengan mengacu pada dokumen/proposal penawaran harga Plasma NanoBubble dari PT. Multi Instrumentasi, kemudian setelah dokumen – dokumen tersebut ditandatangani terdakwa mengarahkan saksi Meidiansyah Kusuma W. yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan pada pekerjaan Pengadaan Plasma Nanobubble pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan T.A 2021 untuk menindaklanjuti tahap pengadaan dengan metode penunjukan langsung, sehingga dalam pelaksanaan tahapan Pengadaan Plasma Nanobubble untuk IPA Kampung Baru dan IPA Prapatan, dokumen-dokumen yang terkait dengan tahapan pengadaan tidak dibuat secara riil sesuai dengan waktu pelaksanaan yang sebenarnya hanya sebagai kelengkapan kontrak dan dalam pelaksanaannya PT. Multi Instrumentasi tidak pernah datang dalam undangan kualifikasi sehingga berita acara penjelasan prakualifikasi dan berita acara hasil prakualifikasi dibuat hanya sebagai kelengkapan dokumen dan diberi tanggal sesuai rencana kedatangan alat Plasma NanoBubble tanpa pernah dilakukan cross check atas kebenaran dokumen prakualifikasi seperti hak paten, surat dukungan dan pengalaman kerja serta tidak pernah dilakukan negosiasi sehingga proses negosiasi hanya dilakukan berdasarkan arahan terdakwa untuk diturunkan sekira 2?ri harga penawaran.

Pihak Dipublikasikan Ya