| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | 1.SUPRIADI 2.RESKI |
PT. Cahaya Anugerah Plantation | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat PHK Nomor: 009/PHK-FLE/mendesak/VIII/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang diterbitkan Tergugat adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum. 3. Menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 berlaku dalam perkara ini, sehingga Tergugat wajib membayar upah selama proses kepada Para Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Selama Proses (Back Pay) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian per Januari 2026: a. Penggugat I (Supriadi) : Rp.19.888.516,- 5. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada jabatan dan posisi semula, serta merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik Para Penggugat seperti sedia kala. 6. ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, maka: |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
