Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 10 Januari tahun 2022;--------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova G, Tahun 2011, Nomor Polisi KT. 579 EG, No. Rangka MHFXW42G8B2193055, No. Mesin 1TR-7131902, atas nama Achmat Gani, guna dilakukan Eksekusi bila Tergugat tidak membayar hutang Piutang kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). |