Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH SAIRUL ROHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 20/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIRUL ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

  • Nama TOPAN RAKASIWI menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Februari  2026, sekira Jam 01.00 Wita, di Jalan Kapt. Sujono Warung Warna Warni. Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Kewilayahan Pekat Mahakam Nomor Sprint : Sprint/361/II/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 6 (enam) botol antara lain 3  (Tiga ) botol minuman Bir Putih Merk Bintang, 3 (tiga) botol minuman Anggur Merah merk Cap orang Tua untuk barang bukti ditemukan disamping cafe Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

 

SAKSI           2 :     

Nama     : MUHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO,S.H menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Februari  2026, sekira Jam 01.00 Wita, di Jalan Kapt. Sujono Warung Warna Warni. Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi dalam Rangka Operasi Kewilayahan Pekat Mahakam Nomor Sprint : Sprint/361/II/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 6 (enam) botol antara lain 3  (Tiga ) botol minuman Bir Putih Merk Bintang, 3 (tiga) botol minuman Anggur Merah merk Cap orang Tua untuk barang bukti ditemukan disamping cafe Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

TERSANGKA :

Nama     :  SAIRUL ROHMAN menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, sekira Jam 01.00 Wita, di Jalan Kapt. Sujono Cafe Warna – warni, Tersangka mengakui telah menyimpan dan menjual minuman beralkhol Golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %). Barang yang disita dari tersangka berupa berbagai macam merk minuman beralkhol sebanyak sebanyak 6 (enam) botol antara lain 3 (Tiga) botol minuman Bir Putih Merk Bintang, 3 (Tiga) botol minuman Anggur Merah merk Cap orang Tua, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya