Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2025/PN Smr NUR CAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR CAHYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Binarida Kusumastuti,S.HNUR CAHYO
2AGUSTINUS ARIF JUONO, SHNUR CAHYO
3HASRIYANI,SH.NUR CAHYO
4WASTI, S.H, M.HNUR CAHYO
5RINI MARTHA, S.H.NUR CAHYO
6Jotroven Manggi, S.H.NUR CAHYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.

2.    Menetapkan bahwa Pemohon memiliki identitas ganda yang tercantum dalam Dokumen :

2.1    Kutipan Akta Kelahiran No. 59.A/DIS/SM/1997 an. Nur Cahyo, yang keluarkan oleh Kepal Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat. II Samarinda tanggal 28 Januari 1997.

2.2    Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6472081309130008 tertanggal 19 September 2013 an. kepala keluarga Nur Cahyo, yang terbitkan/dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Pencattan Sipil Kota Samarinda tertanggal 19 September 2013.

2.3    Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat NomorKep/85-15/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Militer di Lingkungan Kodam VI/WLM tenggal 28 Maret 2022.

2.4    Akta Cerai No. 1230/AC/2024/PA.Smd tertanggal 22 Oktober 2024.

Dan Dokumen yaitu :

2.5    Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) No. 60/60/VIII/2008 tertangal 08 Agustus 2008.

2.6    Kartu Tanda Penduduk  KTP) dengan NIK : 731060810730004 tertanggal 29 September 2021 an. D. N  Cahyo.

2.7    Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6472030710150022 tertanggal 01 Desember 2022. an. D. N  Cahyo

Nama yang tercantum/tertulis dalam Dukumen – dokumen  tersebut diatas adalah orang yang sama yaitu Pemohon.

3.    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memakai/menggunakan nama Nur Cahyo  sebagai nama/identitas yang sah.

4.    Pemohon  dapat memperbaharui Domen resmi di Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  berdasarkan ketentuan hukum Administrasi Kependudukan dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya.

5.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak