Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan sah hubungan hukum Keperdataan antara PENGGUGAT (sebagai Reseller Produk MCI) dengan TERGUGAT (Konsumen) dalam Pembelian Kredit Produk MCI yang Total keseluruhan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT di Samarinda; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah SAH dan BERHARGA; ---------------------------------
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Ingkar Janji / Wanprestasi karena terbukti telah lalai terhadap Peringatan (Somasi) yang dilayangkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sejak tanggal 06 Mei 2025; -----------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5.1. Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak Jalan Merdeka 3, No.125, RT.092, Kelurahan / Desa Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; dan ---------------------------------------------------
5.2. Asset Warisan milik TERGUGAT (jika ada) yang kedudukannya akan disampaikan PENGGUGAT pada sidang pembuktian; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar / melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 93.000.000,- (Sembilan puluh tiga juta rupiah), secara tunai dan sekaligus melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan diucapkan; -------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun immaterial kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda, dengan rincian sebagai berikut : ----------------
7.1. Ganti rugi Materiil yakni Biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT untuk operasional transportasi pengurusan dan/atau penagihan pengembalian uang milik PENGGUGAT, Biaya Pengurusan Perkara dan mendaftar gugatan dan membayar Jasa Pengacara semuanya berjumlah Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah); --------------------------------
7.2. Ganti Rugi Immateriil, yakni : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian 0,5 % dari keuntungan hasil Usaha dengan Modal yakni sebesar 93.000.000,- x 0,5 % x 32 bulan sebesar Rp. 14.880.000,- (Empat belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang mana perhitungan keuntungan hasil usaha sebesar 0,5 % tersebut tetap berjalan, sampai TERGUGAT melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT sampai Putusan pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht); ---------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian 15 % dari bunga Hutang Pokok sebesar 93.000.000,- x 5 % x 32 bulan sebesar Rp. 148.800.000,- (Seratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana perhitungan bunga dari Hutang Pokok sebesar 5 % tersebut tetap berjalan, sampai TERGUGAT melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT sampai Putusan pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht); -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan diucapkan; -------------------------------------------------------------------------------------
8. Apabila TERGUGAT tidak mampu melunasi hutangnya baik secara Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT setelah 7 hari setelah Putusan Pengadilan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sebagai bentuk Pelunasan Hutang yang sah dengan ini memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela Jaminan berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Merdeka 3, No.125, RT.092, Kelurahan / Desa Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur; ----------------------------------------------
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; ------------------------------------
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------
Atau setidak-tidaknya : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Bapak Ketua / Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ---------------------------------------------------------------------------------------------
|