Dakwaan |
Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 pukul 14.20 wita . Sesuai dengan surat perintah tugas Wali Kota Samarinda Nomor : 730/0029/100.15 Tanggal 03 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda telah melakukan razia di wilayah Kecamatan Loa Janan Ilir. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota BKO Kecamtan Loa Janan Ilir melakukan yustisi dan mendapati minuman keras yang dijual secara bebas di toko sembako bernama Herman Cell dengan alamat di Jalan Mangkupalas Rt.16 Kel. Mesjid Kec. Samarinda Seberang. Anggota mendapati beberapa minuman keras kaleng dengan kadar alkohor ± 4,5 % yang disusun secara terbuka di rak etalase , beberapa botol alcohol kadar 70 % yang dijual bukan pada tempatnya serta menemukan bebrapa minuman beralkohol jenis botol yang disembunyikan di dalam kardus yang terdapat dibawah meja kasir (penjaga toko) dan tersangka dibuatkan Berita Acara Singkat Tipiring serta diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Barang bukti beberapa botol minuman keras tersebut diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda Pasal 2 Ayat 1. |