Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Smr ARIS MAULANA USWATUN HASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMATULLAH, S.HARIS MAULANA
2Andi Ade Saputra Sanjaya, S.HARIS MAULANA
3Idrus Luter Fernandes, S.H.ARIS MAULANA
Tergugat
NoNama
1USWATUN HASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 405.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat sebagaimana terurai diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; ---------------------------
  3. Menghukum kepada Tergugat Mengembalikan Dana Titipan Penggugat dibayarkan langsung senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibayarkan secara langsung dan tunai ; --------------------------
  4. Menghukum Tergugat sita jaminan berupa :
  • 1 Unit Rumah yang terletak di Jalan Jalan Tri Darma RT. 020, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ; --------------------------------------------------
  • Mobil Honda Brio dengan Plat Polisi Nomor 1633 WQ ; --------------------

Untuk Dilelang Dan Dikurangin Dengan Jumlah Terhutang ; --------------

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat :
  • Kerugian Materil senilai Rp. 155.000.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah), nominal tersebut didapatkan dari total bunga yang bervariatif dari bunga 20%, 25% dan 17% , jika ditotalkan dengan variatif bunga senilai 62% , Dana titipan senilai Rp. 250.000.000,-  x 62% sama dengan senilai Rp. 155.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
  • Kerugian Immateril senilai Rp. 155.000.000,- ditambah dengan dana titipan senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 405.000.000 (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ;

Yang dibayarkan secara tunai ; ------------------------------------------------------
 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------

Atau

Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan yang lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou ex bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak