Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat sebagaimana terurai diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; ---------------------------
- Menghukum kepada Tergugat Mengembalikan Dana Titipan Penggugat dibayarkan langsung senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibayarkan secara langsung dan tunai ; --------------------------
- Menghukum Tergugat sita jaminan berupa :
- 1 Unit Rumah yang terletak di Jalan Jalan Tri Darma RT. 020, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ; --------------------------------------------------
- Mobil Honda Brio dengan Plat Polisi Nomor 1633 WQ ; --------------------
Untuk Dilelang Dan Dikurangin Dengan Jumlah Terhutang ; --------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat :
- Kerugian Materil senilai Rp. 155.000.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah), nominal tersebut didapatkan dari total bunga yang bervariatif dari bunga 20%, 25% dan 17% , jika ditotalkan dengan variatif bunga senilai 62% , Dana titipan senilai Rp. 250.000.000,- x 62% sama dengan senilai Rp. 155.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
- Kerugian Immateril senilai Rp. 155.000.000,- ditambah dengan dana titipan senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sama dengan Rp. 405.000.000 (Empat Ratus Lima Juta Rupiah) ;
Yang dibayarkan secara tunai ; ------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Atau
Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan yang lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou ex bono) |