Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon,
- Menyatakan perubahan Nama anak para pemohon semula bernama MUHAMMAD COVID ANWAR sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-24082020-0008 bertanggal 24-08-2020, ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi MUHAMMAD DAVID ANWAR;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|