Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472-LT-07012020-0054 tanggal 07 Januari 2020, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6472055009680007 tanggal 04 April 2018, dan Kartu Keluarga (KK) No. 6472052508080035 tanggal 14 Januari 2025, yang dahulu tertulis Sunarsih sekarang berubah menjadi Sunarse, sesuai Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) Nomor : 338/15/III/185, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bungah, Kab. Gresik, tanggal 25 Maret 1985.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472-LT-07012020-0054 tanggal 07 Januari 2020, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6472055009680007 tanggal 04 April 2018, dan Kartu Keluarga (KK) No. 6472052508080035 tanggal 14 Januari 2025, yang dahulu tertulis Sunarsih sekarang berubah menjadi Sunarse, sesuai Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) Nomor : 338/15/III/185, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bungah, Kab. Gresik, tanggal 25 Maret 1985, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, agar dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
S u b s i d a i r :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono). |