Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
445/Pdt.P/2025/PN Smr NUR INDRAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 445/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR INDRAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon NUR INDRAWATI, sebagai Orang Tua dan Pelaksana Kekuasaan orang Tua dari anak kandung  Pemohon yang masih dibawah umur , yang bernama MUHAMMAD MUBIIN HIDAYANTO, Lahir di Samarinda, pada tanggal 25 agustus 2008.
  3. Memberi ijin kepada Pemohon NUR INDRAWATI untuk melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak  pemohon yang belum dewasa/masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua untuk menjual harta warisan yaitu berupa satu bidang Tanah dan satu bidang Tanah beserta bangunannya, Sertifikat Hak Milik NIB. 16.01.000022334.0, luas 140 M2  Atas nama NUR INDRAWATI, MUHAMMAD MUBIIN HIDAYANTO, MURSYID SETYAWAN, dan NUR IKHSAN SETYAWAN, yang terletak di jalan Pelita II Nomor 84, RT. 004, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak