| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon NUR INDRAWATI, sebagai Orang Tua dan Pelaksana Kekuasaan orang Tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur , yang bernama MUHAMMAD MUBIIN HIDAYANTO, Lahir di Samarinda, pada tanggal 25 agustus 2008.
- Memberi ijin kepada Pemohon NUR INDRAWATI untuk melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa/masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua untuk menjual harta warisan yaitu berupa satu bidang Tanah dan satu bidang Tanah beserta bangunannya, Sertifikat Hak Milik NIB. 16.01.000022334.0, luas 140 M2 Atas nama NUR INDRAWATI, MUHAMMAD MUBIIN HIDAYANTO, MURSYID SETYAWAN, dan NUR IKHSAN SETYAWAN, yang terletak di jalan Pelita II Nomor 84, RT. 004, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.
- Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon
|