Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
764/Pid.B/2025/PN Smr INDRIASARI SIKAPANG, S.H. 1.ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDING
2.RUSIMAN Bin YANNA
3.YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 764/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5791/O.4.11.3/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDING[Penahanan]
2RUSIMAN Bin YANNA[Penahanan]
3YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDDING, Terdakwa II RUSIMAN Bin YANNA, Terdakwa III YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG (Alm) bersama dengan Saksi DEDI ARDIANSYAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan pada hari pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  di Jalan Semko Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III didatangi oleh Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk mengangkat 1 (satu) buah Braket beserta roda di Jalan Lingkungan Barana Karua Kel. Tabona Kec. Samarinda utara Kota samarinda, untuk bawa ke Besi Tua, Terdakwa I bertanya kepada Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) “barang siapa?” yang kemudian Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menjawab bahwa barang tersebut dapat, selanjutnya Sdr. EDIANSYAH dan saudara SYAIFUL menggali braket mesin + Roda setelah berhasil digali Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menggeser mesin tersebut sejauh 20 meter, selanjutnya Pada hari senin tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saudara EDIANSYAH dan saudara SYAIFUL bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III lalu saudara EDIANSYAH meminta kepada Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III untuk membantu mengangkat braket mesin beserta Rodanya kemudian mereka berangkat ke Lokasi tanah uruk setelah sampai di lokasi Saksi DEDI (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr. EDIANSYAH, sdr. SYAIFUL, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menarik dari posisi awal ke posisi arah mobil kemudian mereka naikan ke atas mobil pick up warna hitam KT 8756 OV tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SALMON Anak Dari TURU (Alm) selanjutnya ketika mereka membawa keluar area tidak lama di hadang mobil dengan 2 orang yaitu saksi MELKIAS Anak Dari SULE dan SALMON Anak Dari TURU (Alm) dan Para Terdakwa serta Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) diamankan oleh warga ke Polsek Sungai Pinang.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHP.

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I ARDI RAMUDDIN Bin RAMUDDING bersama dengan dengan Terdakwa II RUSIMAN Bin YANNA, Terdakwa III YOVINUS NGERUNG Bin YAU HANG (Alm) pada hari pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  di Jalan Semko Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejehatan penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------

 

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III didatangi oleh Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk mengangkat 1 (satu) buah Braket beserta roda di Jalan Lingkungan Barana Karua Kel. Tabona Kec. Samarinda utara Kota samarinda, untuk bawa ke Besi Tua, Terdakwa I bertanya kepada Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) “barang siapa?” yang kemudian Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menjawab bahwa barang tersebut dapat. Selanjutnya Sdr. EDIANSYAH dan saudara SYAIFUL menggali braket mesin + Roda setelah berhasil digali Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menggeser mesin tersebut sejauh 20 meter, selanjutnya Pada hari senin tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saudara EDIANSYAH dan saudara SYAIFUL bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III lalu saudara EDIANSYAH meminta kepada Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III untuk membantu mengangkat braket mesin beserta Rodanya kemudian mereka berangkat ke  Lokasi tanah uruk setelah sampai di lokasi Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr. EDIANSYAH, sdr. SYAIFUL, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menarik dari posisi awal ke posisi arah mobil kemudian mereka naikan ke atas mobil pick up warna hitam KT 8756 OV tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SALMON Anak Dari TURU (Alm) selanjutnya ketika mereka membawa keluar area tidak lama di hadang mobil dengan 2 orang yaitu saksi MELKIAS Anak Dari SULE dan SALMON Anak Dari TURU (Alm) dan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III serta Saksi DEDI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) diamankan oleh warga ke Polsek Sungai Pinang.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya