| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALDI Anak Dari TANGKE PADANG pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat dijalan Moeis Hasan Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Suatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Atau Memakai Ancaman Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata badik sekira + 18 Cm (delapan belas centimeter) memesan ojek online jenis roda 4 dan menunggu dijalan Yos Soedarso dengan tujuan jalan Barito di Samarinda Seberang, lalu saksi EKO RAHMAT yang mengambil pesanan ojek online dari Terdakwa datang dengan menggunakan kendaraan roda 4 dan Terdakwa masuk kedalam mobil milik saksi EKO RAHMAT. Kemudian pada saat diperjalanan tepatnya Ketika melintas dijalan Moeis Hasan, Terdakwa yang duduk dibelakang saksi EKO RAHMAT yang sedang mengemudi langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang sebelumnya terdakwa simpan dengan mengarahkan ke leher dari saksi EKO RAHMAT sambil mengatakan untuk menyerahkan uang milik saksi EKO RAHMAT yang kemudian saksi EKO RAHMAT langsung menangkap tangan Terdakwa hingga mobil yang dikendarai oleh saksi EKO RAHMAT jatuh ke parit jalan dan pada saat itu tangan Terdakwa yang memegang senjata tajam masih dipegang dan ditahan oleh saksi EKO RAHMAT hingga saksi EKO RAHMAT berteriak meminta pertolongan dan akhirnya beberapa pengendara berhenti untuk membantu mengamankan Terdakwa hingga pihak kepolisian datang.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik untuk mengancam saksi EKO RAHMAT agar mau menyerahkan uang dari saksi EKO RAHMAT.
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |