Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Smr LUSIANA MADAO Dr. Sonny Gosal M.Kes., AIFO Anak dari Yunus Gosal (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSIANA MADAO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYATININGSIH, SHLUSIANA MADAO
2PUTRI WISUDAWATI, S.H.LUSIANA MADAO
3TERESIA KUN MARTILAH, S.H.LUSIANA MADAO
4YUDI ADRIAN NUGRAHA, S.E., S.HLUSIANA MADAO
Tergugat
NoNama
1Dr. Sonny Gosal M.Kes., AIFO Anak dari Yunus Gosal (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang tak bergerak berupa setengah (separo) bidang tanah dan separo bangunan rumah yang diajukan Eksekusi oleh TERGUGAT yang terletak di Jalan Cipto mangun Kusuma JI. Cipto Mangunkusumo No:52, RT:10, Kel. Sengkotek, Kec Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas batas tanah Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik: batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik: Bpk SLAMET, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : JHANSEN (Alm). Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUPARNO dan sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Cipto Mangun Kusuma, yang mana alas hak nya berupa SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO: 458, atas nama: DR. SONY GOSAL (Tergugat);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah dengan perincian sebagai berikut : Rp.3.300.000,- X 2 = Rp.6.600.000,- Perbulannya/ Rp.6.600.000,- X 12 Bulan = Rp.79.200.000,- Pertahunnya / sehingga total keseluruhan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2024 sama dengan 17 tahun dengan total nilai Rp.79.200.000,- X 17 tahun = Rp.1.346.400.000,- ( Satu Milyard Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan pembayaran kerugian Imateriil tersebut dibayar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
  4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet pihak keiga (Uit voerbaarbij voerraad) ;
  5. Menhukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak