Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang tak bergerak berupa setengah (separo) bidang tanah dan separo bangunan rumah yang diajukan Eksekusi oleh TERGUGAT yang terletak di Jalan Cipto mangun Kusuma JI. Cipto Mangunkusumo No:52, RT:10, Kel. Sengkotek, Kec Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan batas batas tanah Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik: batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik: Bpk SLAMET, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik : JHANSEN (Alm). Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik SUPARNO dan sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Cipto Mangun Kusuma, yang mana alas hak nya berupa SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NO: 458, atas nama: DR. SONY GOSAL (Tergugat);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah dengan perincian sebagai berikut : Rp.3.300.000,- X 2 = Rp.6.600.000,- Perbulannya/ Rp.6.600.000,- X 12 Bulan = Rp.79.200.000,- Pertahunnya / sehingga total keseluruhan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2024 sama dengan 17 tahun dengan total nilai Rp.79.200.000,- X 17 tahun = Rp.1.346.400.000,- ( Satu Milyard Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan pembayaran kerugian Imateriil tersebut dibayar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet pihak keiga (Uit voerbaarbij voerraad) ;
- Menhukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|