Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2025/PN Smr SITI CHOTIDJAH Binti ABDOEL RACHMAN 1.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
2.DIAH CORRY ANDARINI
3.SISKA FAJAR ARIANI
4.PT. ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA (MANDIRI INHEALTH)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI CHOTIDJAH Binti ABDOEL RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFUDIN, S.H., M.HSITI CHOTIDJAH Binti ABDOEL RACHMAN
2Ridwan, S.H.SITI CHOTIDJAH Binti ABDOEL RACHMAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
2DIAH CORRY ANDARINI
3SISKA FAJAR ARIANI
4PT. ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA (MANDIRI INHEALTH)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama DIAN MAYASARI  yang diberikan oleh Tergugat I, berdasarkan  Perjanjian Kredit Mandiri KPR Secondary Nomor : CLN.SMR.0139/KPR/2016, tertanggal 18 Juli 2016 telah lunas;
  4. Menghukum Tergugat I mengembalikan barang jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00152/Sempaja Timur, Surat Ukur Nomor 00189/SPJT/2015 tanggal 25 November 2008, seluas 124 m2 terdaftar sekarang atas nama DIAN MAYASARI, kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris Almarhumah Dian Mayasari, tanpa syarat dan beban apapun;
  5. Menghukum Tergugat I menerbitkan surat keterangan lunas dan surat permintaan roya hak tanggungan kepada Kantor Pertanahan Kota Samarinda  atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00152/Sempaja Timur, Surat Ukur Nomor 00189/SPJT/2015 tanggal 25 November 2008, seluas 124 m2 terdaftar sekarang atas nama DIAN MAYASARI; 
  6. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung hari ke-8 (depalan) dari tanggal teguran (Aanmaning) untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, sampai Tergugat I melaksanakan semua isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak