Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Smr WURI TRIYANI 1.H. BAKRI
2.HJ. HARSANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WURI TRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIMA YULIAN RIAULI, S.H.WURI TRIYANI
2BERNANDE MANALUWURI TRIYANI
3YULI YANTI MANALU, S.HWURI TRIYANI
Tergugat
NoNama
1H. BAKRI
2HJ. HARSANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMER :

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I yang dijamin dan diketahui oleh Tergugat II adalah ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat          dalam perkara ini;

4.    Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 71. 000661.04/ SPK-102/ XII/ 2023 tanggal, 27 Desember 2023 dengan Plafond Kredit Rp.200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No : W18.00016508.AG.05.01 TAHUN 2024 tanggal, 23 Januari 2024, Pemberi Fidusia : HJ. HARSANI selaku Tergugat II, dengan nominal Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Penerima Fidusia : PT BANK PASAR RONGGOLAWE selaku Penggugat ,

       Sedangkan pinjaman awal Tergugat I H. BAKRI semula sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) saat ini menjadi Rp. 292.120.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta  Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.    Menghukum Tergugat I yang dijamin dan diketahui oleh Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok dan bunga) serta denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 292.120.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah);

7.    Menyatakan apabila Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa kredit (pokok, bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan/ objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut :

No. Registrasi            : KT 999 B

Merek                         : HONDA

Type                            : CITY HB 1.5L RS CVT

Jenis                            : MOBIL PENUMPANG

Model                         : MINIBUS

Tahun                          : 2021

Warna                         : PUTIH PLATINUM MUTIARA

No. Rangka                : MHRGN5880MJ201637

No. Mesin                   : L15ZF1001937

No. BPKB                    : Q-09820015N

Jumlah Roda              : 4 (Empat)

Atas Nama                 : HJ. HARSANI

yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual baik dibawah tangan maupun dimuka umum/dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maupun Pengadilan Negeri Samarinda dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit (pokok dan bunga), serta denda keterlambatan Tergugat I kepada Penggugat;

7.    Memerintahkan aparat POLRESTA Samarinda CQ Satlantas POLRESTA Samarinda untuk mengadakan pengamanan dalam hal diadakannya eksekusi jaminan, dan termasuk pemblokiran STNK jaminan dan mencari keberadaan objek Jaminan ;

8.    Menghukum Tergugat I dan II untuk tunduk pada  putusan ini;

9.    Menghukum Tergugat I, II dan/ atau pihak – pihak lain yang memakai/menyewa dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan objek jaminan oleh karena itu, untuk menyerahkan objek jaminan dan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap objek tersebut;

10.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( consevatoir beslag) berupa 1 unit Kendaraan Roda 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut :

No. Registrasi            : KT 999 B

Merek                         : HONDA

Type                            : CITY HB 1.5L RS CVT

Jenis                            : MOBIL PENUMPANG

Model                         : MINIBUS

Tahun                          : 2021

Warna                         : PUTIH PLATINUM MUTIARA

No. Rangka                : MHRGN5880MJ201637

No. Mesin                   : L15ZF1001937

No. BPKB                    : Q-09820015N

Jumlah Roda              : 4 (Empat)

Atas Nama                 : HJ. HARSANI

11.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarBijVoorraad ) walaupun ada upaya hukum keberatan;

12.  Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di masyarakat ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak