Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2026/PN Smr STEFANO, SH ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2048/O.4.11.3/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Sultan Hasanuddin RT.001 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa sendirian pergi membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan Lambung Mangkurat, setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung membawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kebun Agung RT.005 Kel. Lempake Kec. Samarinda Utara, lalu dari 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa gunakan/pakai sendirian dirumah terdakwa tepatnya di kamar terdakwa namun masih ada sisa dari 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut sehingga 2 (dua) poket narkotika jenis sabu tersebut terdiri dari 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang masih utuh (belum terpakai) dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang sudah dipakai (masih ada sisanya), adapun ke 2 (dua) poket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas ransel warna hitam putih bermotif logo star wars tepatnya di kantong resleting kecil di belakang tas, setelah itu terdakwa berencana untuk berangkat ke Samboja untuk menjemput keponakan terdakwa bersama dengan saksi ANDI RIYAN EFFENDI A Bin ANDI JUFRI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Daihatsu Ayla, Nopol KT 1273 NB, warna putih, tahun 2013, Noka MHKS4DB3JDJ002270, Nosin A022123 milik saksi Titin Sumarni yang merupakan ibu terdakwa, dan pada saat itu sebelum berangkat ke Samboja, saksi Andi Riyan mengajak terdakwa untuk membeli barang berupa ganja/sinte, saksi Andi Riyan membeli dengan cara memesan secara online melalui akun instagram dengan nama “Terminal Kiri” dengan jumlah narkotika sebanyak 1 (poket) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi Andi Riyan bayar melalui transfer dan dikirim sharelokasi tempat menjejakkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa dan saksi Andi Riyan berangkat ke tempat penjual narkotika tersebut menaruh barang tersebut secara sistem jejak, kemudian saksi Andi Riyan mengambil barang berupa 1 (satu) poket narkotika jenis ganja/sinte tersebut di pinggir jalan di daerah Jalan Bung tomo Samarinda Seberang, setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa dan saksi Andi Riyan langsung menggunakan/menghisap ganja/sinte tersebut lalu 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan narkotika berupa ganja/sinte yang masih berisikan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruttp  tersebut disimpan saksi Andi Riyan di tas selempang warna hitam milik saksi Andi Riyan, kemudian terdakwa dan saksi Andi Riyan berangkat menuju Samboja dengan saksi Andi Riyan yang menyetir, kemudian dalam keadaan pengaruh narkotika maka saksi Andi Riyan dalam perasaan euforia dan menyetir dengan sangat kencang lalu terdakwa dan saksi Andi Riyan mengalami kecelakaan di Jl. Pattimura Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda sekira pukul 16.30 wita.
  • Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 16.50 wita, saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at mendapatkan informasi dari seseorang yang datang ke Polsek Samarinda Seberang dan mengabarkan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Pattimura Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, lalu saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at bersama beberapa orang lainnya langsung berangkat ke TKP kecelakaan yang dimaksud, sesampainya di TKP saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at melihat masyarakat sudah banyak berkerumun dan memenuhi TKP kecelakaan, disana saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at melihat terdakwa dan saksi Andi Riyan sudah dikerumuni warga dikarenakan terdakwa seperti terlihat ngefly/mabuk, adapun yang terlibat kecelakaan adalah saksi Andi Analta dan terdakwa dengan pengendara lain yang sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, dikhawatirkan terdakwa dan saksi Andi Riyan mendapatkan kekerasan ari massa yang berkerumun maka saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at langsung membawa terdakwa dan saksi Andi Riyan beserta barang-barangnya yaitu tas ransel putih hitam bertuliskan star wars dan tas selempang warna hitam ke Polsek Samarinda Seberang, sesampainya di Polsek Samarinda Seberang maka saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at langsung memintai keterangan terkait kecelakaan tersebut kepada terdakwa dan saksi Andi Riyan, namun saat pemeriksaan saksi Andi Riyan masih dalam kondisi ngefly/mabuk atas dasar tersebut petugas menjadi curiga kemudian menggeledah barang-barang milik terdakwa dan saksi Andi Riyan yaitu tas ransel putih hitam bertuliskan star wars dan tas selempang warna hitam, petugas membuka resleting tas tas tersebut lalu ditumpahkan isi dalam tas tas tersebut di atas lantai dan saat ditumpahkan di atas lantai di dapati 1 (satu) buah alat hisap pipet kaca yang masih terpasang sedotan, kemudian di temukan 2 (dua) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga adalah jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,81 (nol koma delapan satu) gram brutto beserta plastik pembungkus yang terdiri dari 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga adalah jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,56 (nol koma lima enam) gram brutto dan 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih (sisa pemakaian) yang diduga adalah jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,25 (nol koma dua lima) gram brutto adapun barang barang tersebut ditemukan dari tas ransel putih hitam bertuliskan star wars milik terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan zat / serbuk dedaunan (sisa pemakaian) yang diduga narkotika golongan I dengan berat keseluruhannya sekira ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto di dalam tas milik saksi Andi Riyan, atas dasar tersebut saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at mengetahui bahwa terdakwa dan saksi Andi Riyan telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman dan narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu dan ganja/sinte tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Andi Riyan beserta barang bukti diamankan
  • Bahwa Berdasarkan Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 00003/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00007/2026/NNF dan 00008/2026/NNF adalah milik terdakwa ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG dan disimpulkan barang bukti tersebut positif adalah benar kristal Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 00002/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00006/2026/NNF adalah milik terdakwa ANDI RIYAN EFFENDI A Bin ANDI JUFRI dan disimpulkan barang bukti tersebut positif adalah benar MDMB-4en PINACA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Samarinda Seberang PT Pegadaian (persero) Nomor : 010/11035/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa terdakwa ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG dan terdakwa ANDI RIYAN EFFENDI A Bin ANDI JUFRI dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus/poket plastic yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus poket kecil isi serbuk dedaunan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih (netto) seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Seberang PT Pegadaian (persero) yaitu AHMED MIRZA.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II, Lampiran III UU NO 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Sultan Hasanuddin RT.001 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas sekira jam 16.50 wita, saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at mendapatkan informasi dari seseorang yang datang ke Polsek Samarinda Seberang dan mengabarkan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Pattimura Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, lalu saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at bersama beberapa orang lainnya langsung berangkat ke TKP kecelakaan yang dimaksud, sesampainya di TKP saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at melihat masyarakat sudah banyak berkerumun dan memenuhi TKP kecelakaan, disana saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at melihat terdakwa dan saksi Andi Riyan sudah dikerumuni warga dikarenakan terdakwa seperti terlihat ngefly/mabuk, adapun yang terlibat kecelakaan adalah saksi Andi Analta dan terdakwa dengan pengendara lain yang sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, dikhawatirkan terdakwa dan saksi Andi Riyan mendapatkan kekerasan ari massa yang berkerumun maka saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at langsung membawa terdakwa dan saksi Andi Riyan beserta barang-barangnya yaitu tas ransel putih hitam bertuliskan star wars dan tas selempang warna hitam ke Polsek Samarinda Seberang, sesampainya di Polsek Samarinda Seberang maka saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at langsung memintai keterangan terkait kecelakaan tersebut kepada terdakwa dan saksi Andi Riyan, namun saat pemeriksaan saksi Andi Riyan masih dalam kondisi ngefly/mabuk atas dasar tersebut petugas menjadi curiga kemudian menggeledah barang-barang milik terdakwa dan saksi Andi Riyan yaitu tas ransel putih hitam bertuliskan star wars dan tas selempang warna hitam, petugas membuka resleting tas tas tersebut lalu ditumpahkan isi dalam tas tas tersebut di atas lantai dan saat ditumpahkan di atas lantai di dapati 1 (satu) buah alat hisap pipet kaca yang masih terpasang sedotan, kemudian di temukan 2 (dua) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga adalah jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,81 (nol koma delapan satu) gram brutto beserta plastik pembungkus yang terdiri dari 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga adalah jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,56 (nol koma lima enam) gram brutto dan 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih (sisa pemakaian) yang diduga adalah jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,25 (nol koma dua lima) gram brutto adapun barang barang tersebut ditemukan dari tas ransel putih hitam bertuliskan star wars milik terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan zat / serbuk dedaunan (sisa pemakaian) yang diduga narkotika golongan I dengan berat keseluruhannya sekira ± 0,20 (nol koma dua puluh) gram brutto di dalam tas milik saksi Andi Riyan, atas dasar tersebut saksi Arif Mulyono dan saksi Arme’at mengetahui bahwa terdakwa dan saksi Andi Riyan telah memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman dan narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu dan ganja/sinte tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Andi Riyan beserta barang bukti diamankan
  • Bahwa Berdasarkan Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 00003/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00007/2026/NNF dan 00008/2026/NNF adalah milik terdakwa ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG dan disimpulkan barang bukti tersebut positif adalah benar kristal Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 00002/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 00006/2026/NNF adalah milik terdakwa ANDI RIYAN EFFENDI A Bin ANDI JUFRI dan disimpulkan barang bukti tersebut positif adalah benar MDMB-4en PINACA, dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Samarinda Seberang PT Pegadaian (persero) Nomor : 010/11035/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa terdakwa ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus/poket plastic yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) sebesar 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Seberang PT Pegadaian (persero) yaitu AHMED MIRZA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Samarinda Seberang PT Pegadaian (persero) Nomor : 010/11035/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 terhadap barang bukti milik terdakwa terdakwa ANDI ANALTA Bin ANDI SUAIB ANDI MATTOTORRANG dan terdakwa ANDI RIYAN EFFENDI A Bin ANDI JUFRI dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus/poket plastic yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus poket kecil isi serbuk dedaunan diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih (netto) seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Samarinda Seberang PT Pegadaian (persero) yaitu AHMED MIRZA.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU NO 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam UU NO 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya