Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH KAMARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 26/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama  : DEFY ADY WANA BHAKTI menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di toko Daeng Jl.Gerilya Kel.Sungai Pinang Dalam Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksanakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 3( Tiga )  Botol Dengan rincian  1 ( Satu ) Botol Bir Guenness, 2 ( Dua ) Botol Bir Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

 

 

 

SAKSI 2 :     

Nama  : DICKY AHMAL ASEF HIDAYAT menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di toko Daeng Jl.Gerilya Kel.Sungai Pinang Dalam Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksanakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Sungai Pinang mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 3( Tiga )  Botol Dengan rincian  1 ( Satu ) Botol Bir Guenness, 2 ( Dua ) Botol Bir Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

TERSANGKA :

Nama  : KAMARUDDIN menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di toko Daeng Jl.Gerilya Kel.Sungai Pinang Dalam Kota samarinda.Tersangka mengaku menyimpan sebanyak sebanyak 3( Tiga )  Botol Dengan rincian  1 ( Satu ) Botol Bir Guenness, 2 ( Dua ) Botol Bir Bintang, Tersangka mengakui tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkohol tersebut..                        

Pihak Dipublikasikan Ya