Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2025/PN Smr PT BRI Multifinance Indonesia Cabang Samarinda 1.Mansur
2.Binti Marfungatir Rudaini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Multifinance Indonesia Cabang Samarinda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSNIWATI AYU SYAFITRI, S.H., M.H.PT BRI Multifinance Indonesia Cabang Samarinda
2RAMOT SIDEBANG, S.H.PT BRI Multifinance Indonesia Cabang Samarinda
3Deni Saputra, S.H., M.H.PT BRI Multifinance Indonesia Cabang Samarinda
4HANNA ANNISYA, S.H.PT BRI Multifinance Indonesia Cabang Samarinda
5Muhammad Rofiqi, S.H.PT BRI Multifinance Indonesia Cabang Samarinda
Tergugat
NoNama
1Mansur
2Binti Marfungatir Rudaini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Cara Pembelian dan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) Nomor: 3610300420000083 tertanggal 23 Desember 2020 adalah sah, mengikat, dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri di dalamnya; ----
  3. Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT; -----------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp 986.301.405.00, (Sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus nol satu empat ratus lima rupiah) serta membayar denda keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak hingga seluruh kewajiban diselesaikan; ---------------------------------------
  5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah), setiap harinya apabila lalai memenuhi keputusan hukum yang ditetapkan dalam perkara ini; ------------------------------------------
  6. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (Satu) unit Kendaraan roda empat merek MITSUBISHI, jenis/tipe: ALL NEW TRITON 2.4 DC GLS (4X4) M/T, tahun pembuatan 2020, nomor rangka: MMBJJKL10LH039473, nomor mesin: 4N15UGP5397, Nomor Polisi: KT 8953 NP, dengan warna Putih Solid, Atas nama MANSUR, berdasarkan Sertifikat Fidusia No. W18.00004054.AH.05.01 tertanggal 08 Januari 2021; -----
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, Banding maupun Kasasi; -----------
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU SETIDAK - TIDAKNYA: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak