Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Smr HERIYANTO 1.PT. LUAH UWANG INDONESIA
2.EKO SUJARWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. LUAH UWANG INDONESIA
2EKO SUJARWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.130.784,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR: SPJB/BPN/RZN/13/079    tanggal 16 September 2013 beserta Surat Pengakuan Hutang tanggal 16 September 2013, dan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR: R2-BPP/011-SPJB/DK/APR-14  tanggal 08 April 2014 beserta Surat Pengakuan Hutang tanggal 08 April 2018 adalah sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Surat Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor R2-SMD/0002-JP/DK/JUL-15 tertanggal 27 JUli 2015 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pihak yang beritikad baik dalam perkara a quo dan oleh karenanya patut dilindungi oleh hukum;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) akibat tidak dibayarkannya sisa kewajiban/hutang pembelian unit kepada PENGGUGAT berdasarkan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR: SPJB/BPN/RZN/13/079    tanggal 16 September 2013 beserta Surat Pengakuan Hutang tanggal 16 September 2013 dan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR: R2-BPP/011-SPJB/DK/APR-14  tanggal 08 April 2014 beserta Surat Pengakuan Hutang tanggal 08 April 2018;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sisa kewajiban/hutang pembelian unit sebesar USD 16,784.- (enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh empat dollar amerika serikat) yang dikonversi kedalam mata uang rupiah dengan kurs Rp. 11.626,- / 1 USD senilai Rp. 195.130.784,- (seratussembilan puluh limajuta seratus tigapuluh ribu tujuhratus delapanpuluh empat rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak