Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2026/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H HAERUL ANWAR Als HAERUL Bin ALI MUKSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/O.4.11.3/ENZ.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL ANWAR Als HAERUL Bin ALI MUKSIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HAERUL ANWAR Als. HAERUL Bin. ALI MUKSIN, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, yang bertempat di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di dekat Pasar Sungai Dama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut:

    • Berawal terdakwa yang sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu- sabu di jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda tepatnya di dekat Pasar Sungai Dama, Adapun yang terakhir kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus/ poket dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 13.00 Wita dan setelah terdakwa mendapatkannya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang lalu terdakwa menyatukannya selanjutnya dipecah menjadi 10 (sepuluh) poket kecil siap jual.
    • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar jam 16.25 Wita terdakwa dihubungi oleh temannya yaitu Sdr. AHMAD (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengaan maksud memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dan meminta agar terdakwa mengantarkannya ke daerah Simpang 4 (empat) Air Putih Jalan Ir. Juanda Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, atas hal tersebut terdakwa berangkat menuju tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6832 WD, kemudian sekitar jam 16.30 Wita terdakwa bertemu Sdr. HMAD dan langsung memberikan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sesuai pesanan sebelumnya, yang mana atas hal tersebut terdakwa menerima bayaran dari Sdr. AHMAD sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi meniggalkan Sdr. AHMAD dan melintasi depan Kantor Kecamatan Samarinda Ulu di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda tidak berapa lama terdakwa diberhentikan oleh saksi IMAM SUHADI, S.H. Bin. MASIMIN, saksi SUTRIONO Bin. SUNARTO dan saksi BUDI ARIFIN, S.H. Bin. SUGIYO (Alm) yang merupakan Anggota Kepolisian Reskoba Polresta Samarinda, kemudian terhadap terdakwa dilakukan pengamanan dan penggeledahan, atas penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram netto ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, uang tunai sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam nomor imei 861756053548296 ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6832 WD yang dikendarai terdakwa sebagai sarana transportasi dalam jual beli narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa benar keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam hal jual beli narkotika jenis sabu- sabu ialah sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiaah) untuk perpoketnya, yang mana terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 313/11021.00/XI/2025 tanggal 20 Nopember 2025 dengan hasil penimbangan barang 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu- sabu dengan total seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 10861/NNF/2025 tanggal 21 November 2025, barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dan diberi nomor   33627 s/d 33633/ 2025/NNF, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Lampiran II dan III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa HAERUL ANWAR Als. HAERUL Bin. ALI MUKSIN, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, yang bertempat di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau tepatnya depan Kantor Kecamatan Samarinda Ulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut :

    • Bahwa terhadap terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 16.30 wita, yang bertempat di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda atau tepatnya depan Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, yang awalnya saksi IMAM SUHADI, S.H. Bin. MASIMIN, saksi SUTRIONO Bin. SUNARTO dan saksi BUDI ARIFIN, S.H. Bin. SUGIYO (Alm) yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa di tempat yang dimaksud sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi IMAM, saksi SUTRIONO dan saksi BUDI ARIFIN melakukan penyidikan dengan mendatangi tempat tersebut dan setelah sampai didapati terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6832 WD dan terlihat mencuirgakan, atas hal tersebut saksi IMAM, saksi SUTRIONO dan saksi BUDI ARIFIN memberhentikan sepeda motor terdakwa dan mengamankan terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan didapati barng bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram netto ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa, uang tunai sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam nomor imei 861756053548296 ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6832 WD yang dikendarai terdakwa sebagai sarana transportasi dalam jual beli narkotika jenis sabu, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Nomor: 313/11021.00/XI/2025 tanggal 20 Nopember 2025 dengan hasil penimbangan barang 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu- sabu dengan total seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram Netto.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 10861/NNF/2025 tanggal 21 November 2025, barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dan diberi nomor   33627 s/d 33633/ 2025/NNF, dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya