Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.20.403.490,- (Dua Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Nomor : 00742 yang terletak di Jl. H. Amin No.2 RT.033 Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kabupaten Samarinda Kalimantan Timur. Atas Nama Bambang Guntoro dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|