Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr Rumondang Parulian Sarumpaet PT. Yeonhab Development Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumondang Parulian Sarumpaet
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Yeonhab Development Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda;
  2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan upah dari PENGGUGAT sebesar Rp. 13.500.000 (Tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan upah dari PENGGUGAT sebesar Rp. 16.537.000 (Enam belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kompensasi dari PENGGUGAT pada periode 12 Juli 2021 sampai 11 Januari 2025 sebesar Rp. 17.618.167 (Tujuh belas juta enam ratus delapan belas ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya dari PENGGUGAT sebesar Rp. 14.500.000 (Empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan langsung secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT atas perselisihan hak yang telah disebutkan pada poin tuntutan nomor 4, 5, 6, dan 7 dengan total sebesar Rp. 62.155.167 (Enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
  9. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk tidak mengalihkan, memindahtangankan, menjual, membebankan, menyembunyikan, atau membawa keluar aset perusahaan dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun hak ekonomi lainnya, ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum TERGUGAT melaksanakan pembayaran seluruh hak normatif PENGGUGAT secara lunas berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo;
  10. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap aset milik TERGUGAT dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjamin pelaksanaan pembayaran seluruh hak normatif PENGGUGAT sampai putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo dilaksanakan secara penuh dan sempurna;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/ Dwaangsom sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak