| Petitum |
I. PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam SURAT PERJANJIAN SERAH TERIMA KEDARAAN BEKAS MILIK PT TRANSKON JAYA TBK No. 654/TJ/OUT/VI/2025 di mana PENGGUGAT sebagai Pemilik dan TERGUGAT sebagai Penjual, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan TERGUGAT sebagai Pihak Kedua;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah malakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi, karena tidak membayar berupa keseluruhan jumlah terutang dari Sisa Pembayaran yakni sejumlah total Rp. 1.138.830.000,- (terbilang : Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Berupa keseluruhan jumlah terutang dari Sisa Pembayaran yakni sejumlah total Rp. 1.138.830.000,- (terbilang : Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
b. Kerugian Imateriil dengan tidak dilunasinya uang sisa pembayaran SERAH TERIMA KEDARAAN BEKAS MILIK PENGGUGAT, membuat PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu, menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang : Seratus Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat membayar bunga keterlambatan sebesar 1% per bulan sejak 23 November 2025 sampai pembayaran lunas dibayarkan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (terbilang : Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
II. SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |