Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.B/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. ARILE Als ARIL Bin JUMRIANSYAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 719/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5314/O.4.11.3/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARILE Als ARIL Bin JUMRIANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARILE Als ARIL Bin (Alm) JUMRIANSYAH bersama-sama dengan saksi Julfian Als Ijul Bin Hanafi, saksi Kurniawan Als Wawan Pablo Bin Zainudin, saksi  Anwar Als Ula Bin La Dabi, saksi  Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy Bin Sukrisno (Alm), saksi Abdul Gafar Als Sugeng Bin Idrus (Alm), saksi  Satar Maulana Bin H. Mastan (Alm), saksi Andi Lau Als Lau Bin Iskandar, saksi  Wiwin Als Andos Bin Abdul Karim (Alm), saksi  Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanaf (masing-masing sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 04.12 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Imam Bonjol No.16, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75113 (tepatnya di depan Crowners Pub & KTV Samarinda) atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum “yang melakukan, yang turut serta melakukan, atau yang menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada pertengahan tahun 2022, Saksi Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanafi melakukan pembelian 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Saksi Danang Anggang Bin Sarno selaku anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur. Setelah dilakukan pembayaran, Saksi Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanaf menyerahkan senjata api terseut kepada Saksi JULFIAN als IJUL Bin HANAFI. Tujuan pembelian senjata tersebut adalah untuk pegangan dan membalaskan dendam Saksi Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanaf dan Saksi JULFIAN als IJUL Bin HANAFI karena mereka menduga Sdr. Dedy Indrajid Putra telah membunuh kakak kandung mereka yang bernama Jumriansyah (Alm).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO dihubungi oleh Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI yang mengirimkan foto dari Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA melalui whatsapp dengan mengatakan “Tolong cariin yang di foto ini kalo kamu ke Crown”. Setelah mendapat pesan tersebut, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO menghubungi Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY dengan meneruskan foto dan pesan dari Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI kepada Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY.

 

  • Bahwa diposisi yang lain, Saksi ANWAR Als ULA, Saksi SATAR MAULANA, Saksi Wiwin Als Andos dan Saksi ABDUL GAFAR Als SUGENG yang sedang berada di Padelo diajak Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM untuk pergi ke Pub Muse. Sebelum berangkat para Terdakwa diminta oleh Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM untuk membawa senjata tajam jenis badik untuk menjaga diri dan menggunakan badik tersebut untuk menghabisi Sdr. Dedy Indrajid Putra. Setelah mengambil badik dari rumah masing-masing, kemudian mereka berangkat menuju Pub Muse menggunakan kendaraan mobil wuling berwarna putih milik Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM. Saat melintas di depan rumah Terdakwa ARILE Als ARIL, mereka mengajak Terdakwa ARILE Als ARIL dimana Terdakwa ARILE Als ARIL menyusul menggunakan motor vespa.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Rohim Als Kohim, Saksi Wiwin Als Andos, Saksi SATAR MAULANA, Saksi Abdul Gafar Als Sugeng, Saksi ANWAR Als ULA, dan Terdakwa ARILE Als ARIL berkumpul di tempat hiburan malam Muse di Jl. Mulawarman, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Saat mereka sedang minum-minuman beralkohol di salah satu table Pub Muse, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM memperlihatkan foto dari korban yakni Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA yang menjadi target pembunuhan dimana yang akan melakukan eksekusi adalah Saksi JULFIAN als IJUL Bin HANAFI dengan cara menembak, dan Terdakwa Lain bertugas untuk melakukan pengawasan apabila rencana penembakan tidak berhasil maka Saksi Rohim Als Kohim, Saksi Wiwin Als Andos, Saksi SATAR MAULANA, Saksi Abdul Gafar Als Sugeng, Saksi ANWAR Als ULA yang akan melakukan pembunuhan menggunakan badik yang telah dibawa dari rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM kembali menghubungi Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO untuk memerintahkan Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO menuju ke Pub Muse. Sesampainya di lokasi, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM menanyakan kembali terkait dengan informasi keberadaan Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA, yang kemudian kembali ditanyakan kepada Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY.
  • Bahwa pada pukul 03.10 Wita, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM mengirimkan tangkapan layar dari aplikasi whatsapp yang berisi foto Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA dan istrinya yang sedang berada di Tempat Hiburan Malam (THM) CROWN PUB & KTV Samarinda. Mendapat informasi tersebut kemudian para Terdakwa menuju ke lokasi dengan formasi yang telah direncanakan dengan membagi tim dan lokasi tempat mereka harus standby, yang antara lain adalah sebagai berikut :

TIM MOBIL WULING

Saksi Abdul Gafar Als Sugeng Bin IDRUS (Alm) (sebagai supir)

Saksi SATAR MAULANA Bin H. MASTAN (Alm)

Saksi Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM (Alm)

Saksi ANWAR Als ULA Bin LA DABI

Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI

Mereka bersiap di parkiran mobil depan toko Ban Bridgestone samping THM CROWN PUB & KTV Samarinda dan bertugas untuk melakukan back up manakala eksekusi tidak sempurna dan akan melakukan pembunuhan dengan menggunakan badik yang sudah dibawa.

 

TIM SEPEDA MOTOR

Saksi ANDI LAU Als LAU Bin ISKANDAR (menggunakan motor Honda PCX merah dengan No.Polisi KT 4621 BAJ)

Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO dengan Aldi Baba

Terdakwa ARILE Als ARIL Bin (Alm) JUMRIANSYAH

Mereka bersiap di depan Hotel Radja dan bertugas untuk melakukan back up manakala eksekusi tidak sempurna.

  • Bahwa sesampainya di lokasi, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO menghubungi Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY dan memerintahkan untuk keluar THM CROWN PUB & KTV Samarinda karena Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO sudah di depan. Saat bertemu di depan THM Crown, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO memberikan informasi dari story whatsapp bahwa Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA dan istrinya ada di dalam dan meminta Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY untuk mencari dan memberikan informasi yang akurat. Kemudian Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY kembali ke dalam dan mencari Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA. Saat di dalam Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY melihat  Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA dari arah toilet menuju pintu keluar THM Crown. Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY kemudian keluar dari THM Crown untuk menginformasikan kepada Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO bahwa Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA benar ada di dalam THM Crown dengan ciri-ciri “jaket biru parasut dan rambut pirang agak gendut”. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI yang diteruskan juga kepada Saksi JULFIAN als IJUL. 
  • Bahwa setelah memberikan informasi kepada Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO, Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY menyampaikan kepada Saksi AWANG ADI NUGRAHA Bin AWANG SURIANI “DIDALAM SINI ADA YANG DI INCAR, DI LUAR SUDAH ADA YANG NUNGGUI BAKAL RIBUT KARENA MASALAH LAMA’’, dan kemudian Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY mengambil motor untuk pulang.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian Saksi ANWAR Als ULA keluar dari mobil wuling dan standby di depan tiang listrik depan toko Ban Bridgeston, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM, Saksi Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM dan Saksi SATAR MAULANA Bin H. MASTAN turun menyusul Saksi ANWAR Als ULA. Terdakwa ARILE Als ARIL Bin (Alm) JUMRIANSYAH yang berada di parkiran motor berjalan menuju kearah tiang litrik. Sedangkan Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO dan Saksi ANDI LAU Als LAU berjalan menuju sebrang Hotel Radja.
  • Bahwa kemudian Saksi ANWAR Als ULA menuju ke depan Pos Security untuk memantau Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA sementara Saksi JULFIAN Als IJUL yang mengendarai motor XMAX warna hitam berputar di depan THM Crown menunggu keluarnya Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA.
  • Bawa pada pukul 04.12 Wita, Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA keluar dari THM Crown dan Saksi ANWAR Als ULA memberikan kode kepada teman-temannya menggunakan jari tangan (bahwa ada korban). Saksi JULFIAN Als IJUL yang melihat kode dari Saksi ANWAR Als ULA yang menunjuk Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA berjalan ke arah depan bengkel Ban Bridgestone kemudian mendekati korban sambil memegang senjata api di tangan sebelah kiri menembakkan senjata api sebanyak 1 (satu) kali ke arah korban namun tidak berhaasil mengenai korban. Kemudian Saksi JULFIAN Als IJUL dalam posisi kendaraan motor berhenti (masih di atas motor) kembali menembakkan lagi senjata api sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kiri dan mengenai tubuh korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Untuk memastikan Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA meninggal dunia, Saksi JULFIAN Als IJUL melakukan penembakan lagi sebanyak 3 (tiga) kali ke arah tubuh korban dengan tangan kiri dan posisi masih berada di atas motor. Setelah selesai melakukan perbuatannya, Saksi JULFIAN Als IJUL meninggalkan lokasi kejadian menuju ke arah Jl. Ahmad Dahlan serta menembakkan senjata api sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kiri mengarah ke atas (dengan maksud untuk mengamankan diri dari banyak kerumunan warga di jalan).
  • Bahwa setelah kejadian, Terdakwa ARILE Als ARIL menuju ke parkiran motor di dekat mobil Wuling diikuti oleh Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM, Saksi Wiwin Als Andos, Saksi SATAR MAULANA yang berlari menuju ke Mobil Wuling warna putih. Saksi ANWAR Als ULA menyebrang ke arah Jl. Pulau Sebatik mengikuti orang yang tidak dikenal menjauh dari TKP ke arah Jl. P. Sebatik menggunakan motor lalu pulang. Saksi WAWAN PABLO bersama dengan Saksi ANDI LAU Als LAU lari menuju parkiran motor selanjutnya pulang ke arah Jl. Ahmad Dahlan.
  • Bahwa setelah melakukan penembakan, Saksi JULFIAN Als IJUL membuang pakaian yang dikenakan berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru serta helm standar warna hitam dan masker warna hitam ke bawah Jembatan Mahkota 2 dan meletakkan motor XMAX warna hitam di pinggir Jl. Trikora dan menuju ke rumah Terdakwa ARILE Als ARIL di Jalan Padaelo RT. 006 No – Kel. Baqa Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda untuk menyerahkan senjata api, peluru dan 5 (lima) butir selongsong yang terbungkus plastik hitam untuk disembunyikan. Terdakwa ARILE Als ARIL kemudian menuju ke Jl. PU Kel. Baq, Kec. Samarinda Sebrang, Kota Samarinda dengan cara menggali lobang dengan kedua tangannya dan memasukkan senjata api dan peluru termasuk 5 butir selongsong ke lobang yang digali.
  • Bahwa berdasarkan ahli kedokteran forensik Luka tembak masuk pada dada sebelah kiri bagian atas mengenai jaringan lunak dada sebelah kiri bagian atas, menembus ke luka tembak keluar pada punggung atas sebelah kiri akibat senjata api, Luka tembak masuk pada punggung sebelah kanan bagian tengah mengenai jaringan lunak di daerang punggung, menembus ke luka tembak keluar akibat senjata api, Luka tembak masuk pada dada sebelah kiri bagian atas mengenai tulang selangka kanan, mengenai jaringan lunak sekitar dara leher, dan ditemukan anak peluru pada jaringan lunak leher sebelah kanan bagian belakang.Luka tembak masuk pada perut sebelah kiri, mengenai limpa, mengenai tulang iga kesebelah kiri bagian belakang. Luka lecet pada, perut sebelah kanan, lengan kanan bawah, lutut kanan dan kiri, mata kaki kanan bagian luar, punggung kaki kanan dan kiri, akibat kekerasan tumpul, Luka memar pada, leher sebelah kanan, peurt sebelah kanan, lengan kanan bawah, akibat kekerasan tumpul, Tulang selangka kanan, tulang iga kesebelah kiri bagian belakang, dan organ limpa, tampak hancur, Kematian jenazah tersebut akibat adanya kekerasan senjata api yang dapat menyebabkan, banyaknya keluar darah dan juga dapat diakibatkan karena mati lemas karena terdapat darah dan gumpalan darah pada rongga barang tenggorokan yang dapat menyebabkan sumbatan pada jalan napas.
  • Bahwa berdasarkan ahli kedokteran balistik Uji laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api, peluru, selongsong peluru dan anak peluru dengan nomor lab – 5930/BSF/2025, dengan Kesimpulan : Barang bukti No. 24/2025/BSF adalah senjata api jenis revolver kaliber. 38 merk Zbrojovka Brno dengan nomor seri 5566A00659 produsen Cekoslovakia dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk membunuh, Barang bukti No. 25/2025/BSF adalah lima butir peluru tajam kaliber 38 dalam kondisi baik/aktif, dilakukan uji tembak sebanyak tiga kali dengan menggunakan senjat api bukti nomor 24/2025/BSF dengan hasil tiga butir dapat meledak, Barang bukti dengan No. 26/2025/BSF adalah 5 butir selongsong peluru kaliber 38, Barang bukti No. 27/2025/BSF adalah 2 butir anak peluru (proyektil) Kaliber 38 ditemukan di TKP dan barang bukti No. 28/2025/BSF adalah dua butir anak peluru (proyektil) kaliber 38 ditemukan ditubuh korban adalah hasil tembakan dari senjata api barang bukti No, 24/2025/BSF yaitu senjata api jenis revolver kaliber. 38 merk Zbrojovka Brno dengan nomor seri 5566A00659.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ARILE Als ARIL Bin (Alm) JUMRIANSYAH bersama-sama dengan saksi Julfian Als Ijul Bin Hanafi, saksi Kurniawan Als Wawan Pablo Bin Zainudin, saksi  Anwar Als Ula Bin La Dabi, saksi  Fatur Rahman Ainul Haq Als Fatuy Bin Sukrisno (Alm), saksi Abdul Gafar Als Sugeng Bin Idrus (Alm), saksi  Satar Maulana Bin H. Mastan (Alm), saksi Andi Lau Als Lau Bin Iskandar, saksi  Wiwin Als Andos Bin Abdul Karim (Alm), saksi  Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanaf (masing-masing sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 04.12 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Imam Bonjol No.16, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75113 (tepatnya di depan Crowners Pub & KTV Samarinda) atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum “yang melakukan, yang turut serta melakukan, atau  yang menyuruh melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada pertengahan tahun 2022, Saksi Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanafi melakukan pembelian 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver ZBRO JOVKA 5566A00659 warna hitam dengan harga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Saksi Danang Anggang Bin Sarno selaku anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalimantan Timur. Setelah dilakukan pembayaran, Saksi Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanaf menyerahkan senjata api terseut kepada Saksi JULFIAN als IJUL Bin HANAFI. Tujuan pembelian senjata tersebut adalah untuk pegangan dan membalaskan dendam Saksi Aulia Rahim Als Rohim Als Kohim Bin Hanaf dan Saksi JULFIAN als IJUL Bin HANAFI karena mereka menduga Sdr. Dedy Indrajid Putra telah membunuh kakak kandung mereka yang bernama Jumriansyah (Alm).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO dihubungi oleh Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI yang mengirimkan foto dari Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA melalui whatsapp dengan mengatakan “Tolong cariin yang di foto ini kalo kamu ke Crown”. Setelah mendapat pesan tersebut, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO menghubungi Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY dengan meneruskan foto dan pesan dari Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI kepada Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY.
  • Bahwa diposisi yang lain, Saksi ANWAR Als ULA, Saksi SATAR MAULANA, Saksi Wiwin Als Andos dan Saksi ABDUL GAFAR Als SUGENG yang sedang berada di Padelo diajak Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM untuk pergi ke Pub Muse. Sebelum berangkat para Terdakwa diminta oleh Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM untuk membawa senjata tajam jenis badik untuk menjaga diri dan menggunakan badik tersebut untuk menghabisi Sdr. Dedy Indrajid Putra. Setelah mengambil badik dari rumah masing-masing, kemudian mereka berangkat menuju Pub Muse menggunakan kendaraan mobil wuling berwarna putih milik Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM. Saat melintas di depan rumah Terdakwa ARILE Als ARIL, mereka mengajak Terdakwa ARILE Als ARIL dimana Terdakwa ARILE Als ARIL menyusul menggunakan motor vespa.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 Wita, Saksi Rohim Als Kohim, Saksi Wiwin Als Andos, Saksi SATAR MAULANA, Saksi Abdul Gafar Als Sugeng, Saksi ANWAR Als ULA, dan Terdakwa ARILE Als ARIL berkumpul di tempat hiburan malam Muse di Jl. Mulawarman, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Saat mereka sedang minum-minuman beralkohol di salah satu table Pub Muse, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM memperlihatkan foto dari korban yakni Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA yang menjadi target pembunuhan dimana yang akan melakukan eksekusi adalah Saksi JULFIAN als IJUL Bin HANAFI dengan cara menembak, dan Terdakwa Lain bertugas untuk melakukan pengawasan apabila rencana penembakan tidak berhasil maka Saksi Rohim Als Kohim, Saksi Wiwin Als Andos, Saksi SATAR MAULANA, Saksi Abdul Gafar Als Sugeng, Saksi ANWAR Als ULA yang akan melakukan pembunuhan menggunakan badik yang telah dibawa dari rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM kembali menghubungi Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO untuk memerintahkan Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO menuju ke Pub Muse. Sesampainya di lokasi, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM menanyakan kembali terkait dengan informasi keberadaan Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA, yang kemudian kembali ditanyakan kepada Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY.
  • Bahwa pada pukul 03.10 Wita, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM mengirimkan tangkapan layar dari aplikasi whatsapp yang berisi foto Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA dan istrinya yang sedang berada di Tempat Hiburan Malam (THM) CROWN PUB & KTV Samarinda. Mendapat informasi tersebut kemudian para Terdakwa menuju ke lokasi dengan formasi yang telah direncanakan dengan membagi tim dan lokasi tempat mereka harus standby, yang antara lain adalah sebagai berikut :

TIM MOBIL WULING

Saksi Abdul Gafar Als Sugeng Bin IDRUS (Alm) (sebagai supir)

Saksi SATAR MAULANA Bin H. MASTAN (Alm)

Saksi Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM (Alm)

Saksi ANWAR Als ULA Bin LA DABI

Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI

Mereka bersiap di parkiran mobil depan toko Ban Bridgestone samping THM CROWN PUB & KTV Samarinda dan bertugas untuk melakukan back up manakala eksekusi tidak sempurna dan akan melakukan pembunuhan dengan menggunakan badik yang sudah dibawa.

 

 

 

 

 

TIM SEPEDA MOTOR

Saksi ANDI LAU Als LAU Bin ISKANDAR (menggunakan motor Honda PCX merah dengan No.Polisi KT 4621 BAJ)

Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO dengan Aldi Baba

Terdakwa ARILE Als ARIL Bin (Alm) JUMRIANSYAH

Mereka bersiap di depan Hotel Radja dan bertugas untuk melakukan back up manakala eksekusi tidak sempurna.

  • Bahwa sesampainya di lokasi, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO menghubungi Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY dan memerintahkan untuk keluar THM CROWN PUB & KTV Samarinda karena Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO sudah di depan. Saat bertemu di depan THM Crown, Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO memberikan informasi dari story whatsapp bahwa Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA dan istrinya ada di dalam dan meminta Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY untuk mencari dan memberikan informasi yang akurat. Kemudian Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY kembali ke dalam dan mencari Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA. Saat di dalam Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY melihat  Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA dari arah toilet menuju pintu keluar THM Crown. Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY kemudian keluar dari THM Crown untuk menginformasikan kepada Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO bahwa Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA benar ada di dalam THM Crown dengan ciri-ciri “jaket biru parasut dan rambut pirang agak gendut”. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM BIN HANAFI yang diteruskan juga kepada Saksi JULFIAN als IJUL. 
  • Bahwa setelah memberikan informasi kepada Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO, Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY menyampaikan kepada Saksi AWANG ADI NUGRAHA Bin AWANG SURIANI “DIDALAM SINI ADA YANG DI INCAR, DI LUAR SUDAH ADA YANG NUNGGUI BAKAL RIBUT KARENA MASALAH LAMA’’, dan kemudian Saksi FATUR RAHMAN AINUL HAQ Als FATUY mengambil motor untuk pulang.
  • Bahwa kemudian Saksi ANWAR Als ULA keluar dari mobil wuling dan standby di depan tiang listrik depan toko Ban Bridgeston, Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM, Saksi Wiwin Als Andos Bin ABDUL KARIM dan Saksi SATAR MAULANA Bin H. MASTAN turun menyusul Saksi ANWAR Als ULA. Terdakwa ARILE Als ARIL Bin (Alm) JUMRIANSYAH yang berada di parkiran motor berjalan menuju kearah tiang litrik. Sedangkan Saksi KURNIAWAN Als WAWAN PABLO dan Saksi ANDI LAU Als LAU berjalan menuju sebrang Hotel Radja.
  • Bahwa kemudian Saksi ANWAR Als ULA menuju ke depan Pos Security untuk memantau Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA sementara Saksi JULFIAN Als IJUL yang mengendarai motor XMAX warna hitam berputar di depan THM Crown menunggu keluarnya Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA.
  • Bawa pada pukul 04.12 Wita, Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA keluar dari THM Crown dan Saksi ANWAR Als ULA memberikan kode kepada teman-temannya menggunakan jari tangan (bahwa ada korban). Saksi JULFIAN Als IJUL yang melihat kode dari Saksi ANWAR Als ULA yang menunjuk Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA berjalan ke arah depan bengkel Ban Bridgestone kemudian mendekati korban sambil memegang senjata api di tangan sebelah kiri menembakkan senjata api sebanyak 1 (satu) kali ke arah korban namun tidak berhaasil mengenai korban. Kemudian Saksi JULFIAN Als IJUL dalam posisi kendaraan motor berhenti (masih di atas motor) kembali menembakkan lagi senjata api sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kiri dan mengenai tubuh korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Untuk memastikan Sdr. DEDY INDRAJID PUTRA meninggal dunia, Saksi JULFIAN Als IJUL melakukan penembakan lagi sebanyak 3 (tiga) kali ke arah tubuh korban dengan tangan kiri dan posisi masih berada di atas motor. Setelah selesai melakukan perbuatannya, Saksi JULFIAN Als IJUL meninggalkan lokasi kejadian menuju ke arah Jl. Ahmad Dahlan serta menembakkan senjata api sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kiri mengarah ke atas (dengan maksud untuk mengamankan diri dari banyak kerumunan warga di jalan).
  • Bahwa setelah kejadian, Terdakwa ARILE Als ARIL menuju ke parkiran motor di dekat mobil Wuling diikuti oleh Saksi AULIA RAHIM Als ROHIM Als KOHIM, Saksi Wiwin Als Andos, Saksi SATAR MAULANA yang berlari menuju ke Mobil Wuling warna putih. Saksi ANWAR Als ULA menyebrang ke arah Jl. Pulau Sebatik mengikuti orang yang tidak dikenal menjauh dari TKP ke arah Jl. P. Sebatik menggunakan motor lalu pulang. Saksi WAWAN PABLO bersama dengan Saksi ANDI LAU Als LAU lari menuju parkiran motor selanjutnya pulang ke arah Jl. Ahmad Dahlan.
  • Bahwa setelah melakukan penembakan, Saksi JULFIAN Als IJUL membuang pakaian yang dikenakan berupa 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru serta helm standar warna hitam dan masker warna hitam ke bawah Jembatan Mahkota 2 dan meletakkan motor XMAX warna hitam di pinggir Jl. Trikora dan menuju ke rumah Terdakwa ARILE Als ARIL di Jalan Padaelo RT. 006 No – Kel. Baqa Kec. Samarinda Sebrang Kota Samarinda untuk menyerahkan senjata api, peluru dan 5 (lima) butir selongsong yang terbungkus plastik hitam untuk disembunyikan. Terdakwa ARILE Als ARIL kemudian menuju ke Jl. PU Kel. Baq, Kec. Samarinda Sebrang, Kota Samarinda dengan cara menggali lobang dengan kedua tangannya dan memasukkan senjata api dan peluru termasuk 5 butir selongsong ke lobang yang digali.
  • Bahwa berdasarkan ahli kedokteran forensik Luka tembak masuk pada dada sebelah kiri bagian atas mengenai jaringan lunak dada sebelah kiri bagian atas, menembus ke luka tembak keluar pada punggung atas sebelah kiri akibat senjata api, Luka tembak masuk pada punggung sebelah kanan bagian tengah mengenai jaringan lunak di daerang punggung, menembus ke luka tembak keluar akibat senjata api, Luka tembak masuk pada dada sebelah kiri bagian atas mengenai tulang selangka kanan, mengenai jaringan lunak sekitar dara leher, dan ditemukan anak peluru pada jaringan lunak leher sebelah kanan bagian belakang.Luka tembak masuk pada perut sebelah kiri, mengenai limpa, mengenai tulang iga kesebelah kiri bagian belakang. Luka lecet pada, perut sebelah kanan, lengan kanan bawah, lutut kanan dan kiri, mata kaki kanan bagian luar, punggung kaki kanan dan kiri, akibat kekerasan tumpul, Luka memar pada, leher sebelah kanan, peurt sebelah kanan, lengan kanan bawah, akibat kekerasan tumpul, Tulang selangka kanan, tulang iga kesebelah kiri bagian belakang, dan organ limpa, tampak hancur, Kematian jenazah tersebut akibat adanya kekerasan senjata api yang dapat menyebabkan, banyaknya keluar darah dan juga dapat diakibatkan karena mati lemas karena terdapat darah dan gumpalan darah pada rongga barang tenggorokan yang dapat menyebabkan sumbatan pada jalan napas.
  • Bahwa berdasarkan ahli kedokteran balistik Uji laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api, peluru, selongsong peluru dan anak peluru dengan nomor lab – 5930/BSF/2025, dengan Kesimpulan : Barang bukti No. 24/2025/BSF adalah senjata api jenis revolver kaliber. 38 merk Zbrojovka Brno dengan nomor seri 5566A00659 produsen Cekoslovakia dalam kondisi fisik mekanik baik dan dapat digunakan untuk membunuh, Barang bukti No. 25/2025/BSF adalah lima butir peluru tajam kaliber 38 dalam kondisi baik/aktif, dilakukan uji tembak sebanyak tiga kali dengan menggunakan senjat api bukti nomor 24/2025/BSF dengan hasil tiga butir dapat meledak, Barang bukti dengan No. 26/2025/BSF adalah 5 butir selongsong peluru kaliber 38, Barang bukti No. 27/2025/BSF adalah 2 butir anak peluru (proyektil) Kaliber 38 ditemukan di TKP dan barang bukti No. 28/2025/BSF adalah dua butir anak peluru (proyektil) kaliber 38 ditemukan ditubuh korban adalah hasil tembakan dari senjata api barang bukti No, 24/2025/BSF yaitu senjata api jenis revolver kaliber. 38 merk Zbrojovka Brno dengan nomor seri 5566A00659.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

Samarinda,  29   September 2025

Penuntut Umum,

 

Pihak Dipublikasikan Ya