Petitum |
- Mengabulkan permohonan;
- Menyatakan bahwa Ibu pemohon bernama KAYAH lahir di Samarinda,14 -12-1932, tempat tinggal terakhir Jl. AW. Syahrani 4 , RT 25, telah meninggal dunia pada hari Jumat 17 April 1998 dalam usia 66 Tahun di rumah Jl. AW.Syahrani 4 RT 25
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|