| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Surat Konfirmasi Piutang Nomor: 001/SK-KKP/2019 tertanggal 19 September 2019 dan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 4 Desember 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat bagi PARA PIHAK;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa:
Kerugian Materiil
- Kerugian pokok sebesar Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Bunga atas keterlambatan pembayaran hutang selama 29 (dua puluh sembilan ) bulan sejak 4 Desember 2023 hingga saat Gugatan a quo ini diajukan, sebesar 6% per tahun, yaitu senilai Rp 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah);
- Ganti rugi atas keterlambatan pembayaran hutang selama 29 (dua puluh sembilan bulan), sebesar 1% setiap bulannya, yaitu senilai Rp 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah).
Total Kerugian Materiil
- Kerugian pokok, bunga, dan ganti rugi sebesar Rp 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih daluhu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, serta upaya hukum lainnya;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|