Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Samarinda 1.ARIF SURYO ATMOJO
2.NUR FENI WIDJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danny Fardian. S.E.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Samarinda
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.846.500,00
Petitum
  1. Menerima dan  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan  Tergugat telah  melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan,denda dan biaya lain-lainnya kepada penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 013372220035 tanggal 01-04-2022, dengan perincian sebagai berikut :

Sisa Angsuran            17 bln : Rp.   70.550.000,-

Denda                         : Rp. 206.296.500,-    

Total                                        : Rp. 276.846.500,-

(Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

  1. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : SUZUKI / AVI414F SDX (4X2) MT (ERTIGA)

Jenis/Model : MOPEN /MINIBUS

Tahun/Warna           : 2013/ABU ABU METALIK

No. Rangka/Mesin : MHYKZE81SDJ103121/K14BT1037715

No. Polisi : KT 1150 MV

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan  Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : SUZUKI / AVI414F SDX (4X2) MT (ERTIGA)

Jenis/Model : MOPEN /MINIBUS

Tahun/Warna           : 2013/ABU ABU METALIK

No. Rangka/Mesin : MHYKZE81SDJ103121/K14BT1037715

No. Polisi : KT 1150 MV

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum  Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak