1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin kepada Pemohon untuk;
• Mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula MUHAMAD RIFALDO diganti menjadi RIVALDO SIKI.
• Mengubah status Agama Pemohon yang semula tertulis di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula beragama ISLAM diubah menjadi KATHOLIK.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, Provinsi KalimantanTimur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini Berkekuatan Hukum Tetap, agar dicatatkan dalam Register Catatan Sipil dan diperbaiki pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 027087/TP/2009;
4. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur untuk mencatat pergantian nama Pemohon yang semula di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) MUHAMAD RIFALDO menjadi RIVALDO SIKI dan perubahan Agama Pemohon yang sebelumnya tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula beragama ISLAM diubah menjadi KATHOLIK;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Auqeo Et Bono) |