Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
392/Pdt.P/2025/PN Smr SUCI RELAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 392/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCI RELAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama orangtua pemohon semula bernama SAPTARIA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3650./IST/G/2007 tertanggal 09 Maret 2007 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi SAPTARIAH
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak