Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pencatatan Perubahan/Perbaikan Tempat Lahir Pemohon di data dokumen paspor milik Pemohon dengan No. Paspor : A 0535455 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Juni 2016 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin. Atas Nama Pemohon, dimana harus diperbaiki Tempat Lahir dari BARABAI menjadi TABUDARAT SELATAN.
- Memerintahkan kepada instansi terkait, khususnya Kantor Imigrasi Kota Samarinda, untuk mencatat dan melakukan perubahan tempat lahir Pemohon sesuai dengan penetapan ini.
- Menyatakan bahwa perubahan/perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut berlaku sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun keperluan lainnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang hukum berlaku.
S u b s i d a i r :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
|