Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Smr ISTIHARAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIHARAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HASRIYANI, S.HISTIHARAH
2RINI MARTHA, S.H.ISTIHARAH
3Andri Pranata.,S.H.,M.KnISTIHARAH
4Arman Leppang., S.HISTIHARAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Pencatatan Perubahan/Perbaikan Tempat Lahir Pemohon di data dokumen paspor milik Pemohon dengan No. Paspor : A 0535455 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Juni 2016 dan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kota Banjarmasin. Atas Nama Pemohon, dimana harus diperbaiki Tempat Lahir dari BARABAI menjadi  TABUDARAT SELATAN.
  3. Memerintahkan kepada instansi terkait, khususnya Kantor Imigrasi Kota Samarinda, untuk mencatat dan melakukan perubahan tempat lahir Pemohon sesuai dengan penetapan ini.
  4. Menyatakan bahwa perubahan/perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut berlaku sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun keperluan lainnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang hukum berlaku.

S u b s i d a i r :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak