Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.B/2025/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H CONTARDO FERINI LILO HIPIR Als. RICHARD Anak dari LAMBERTUS BALA HIPIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 428/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2924/O.4.11.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CONTARDO FERINI LILO HIPIR Als. RICHARD Anak dari LAMBERTUS BALA HIPIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 ------

 

  • Bahwa karena perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi SYAMSUL mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,- (sembiln puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tas ransel tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin saksi SYAMSUL selaku pemilik adalah untuk dimiliki yang selanjutnya akan dijual terdakwa, namun belum sempat terjual karena terdakwa telah dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 oleh Anggota Reskrim Polresta Samarinda.

 

  • Bahwa sebelumnya saksi SAYMSUL menyimpan 3 (tiga) buh tas ransel yang berisi 1 (satu) unit laptop Asus ROG Strix G16 dengan No.po : 151123041006033, 1 (satu) unit kamera Sony Alpha A7c dengan No.P-32852045-B, 1 (satu) unit kamera Insta 360 X4 dengan No. S/N IBMEA2403RBRB6, 1 (satu) buah Gimbal, dan 1 (satu) buah Mic Saramokik tersebut di dalam ruang tamu rumah saksi SYAMSUL yang berada di jalan Ramania 2 Klaster Mahameru Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar jam 09.00 Wita saksi SYAMSUL mencari kunci mobilnya namun tidak ditemukan, lalu istri saksi SYAMSUL membantunya untuk mencari dengan memeriksa rekaman CCTV dan pada rekaman CCTV tersebut terlihat terdakwa yang masuk ke dalam rumah saksi SYAMSUL dan telah mengambil 3 (tiga) buah ransel milik saksi SYAMSUL, kemudian atas hal tersebut saksi SYAMSUL langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa menerima pesan singkat dari mantan pimpinan tempat sebelumnya terdakwa bekerja dengan mengatakan “Cad, bisa antarkan mobil ke costumer, soalnya ada anggotaku yang off” lalu dijawab terdakwa “Otw” kemudian terdakwa pergi ke Rental Mobil Revolusi yang berada di jalan M. Said Kota Samarinda, sesampainya di tempat yang dimaksud terdakwa langsung diamankan oleh warga sekitar yang kemudian diljemput oleh saksi JULIUS BERNAT HASIBUAN Anak dari ALPEN HASIBUAN dan saksi ROBI ARISANDI Bin. ABU UMAR yang merupakan Anggota Reskrim Polresta Samarinda dan setelah dimintai keterangan terdakwa mengaku sebelumnya mengambil barang- barang milik saksi SYAMSUL berupa 3 (tiga) buah tas ransel yang disimpan di ruko milik teman terdakwa, selanjutnya terdakwa lalu dibawa ke tempat yang dimaksud dan setelah diperiksa didapati 3 (tiga) buah tas ransel milik saksi SYAMSUL yang berisi 1 (satu) unit laptop Asus ROG Strix G16 dengan No.po : 151123041006033, 1 (satu) unit kamera Sony Alpha A7c dengan No.P-32852045-B, 1 (satu) unit kamera Insta 360 X4 dengan No. S/N IBMEA2403RBRB6, 1 (satu) buah Gimbal, 1 (satu) buah Mic Saramokik, dan 1 (satu) buah kunci mobil Fortuner, atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Samarinda guna diproses lebih lanjut.

--------- Bahwa terdakwa CONTARDO FERINI LOLI HIPIR Als. RICHRD Anak dari LAMBERTUS BALA HIPIR (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Ramania 2 Klaster Mahameru Kelurahan Loh Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar jam 03.30 wita terdakwa berjalan melintasi depan rumah saksi SYAMSUL DARIS Bin. ALYADI dan terdakwa melihat terdapat celah pada pintu rumah tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil barang- barang dalam rumah yang dimaksud, kemudian terdakwa mencoba membuka pagar depan menggunakan besi plat yang ternyata pagar rumah tersebut tidak terkunci dan setelah berhasil terbuka terdakwa masuk ke dalam halaman rumah menuju pintu depan lalu terdakwa membukanya dengan cara didorong hingga terdakwa berhasil masuk, setelah masuk terdakwa mendapati 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam, 1 (satu) buah tas ransel yang setelah diperiksa berisi laptop, kemudian 1 (satu) buah tas ransel lainnya, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi SYAMSUL tersebut dengan membawa 3 (tiga) buah tas ransel dan langsung menuju rumah teman terdakwa yang terdakwa tumpangi untuk sementara yaitu di Ruko Mahakam Square Blok 13 Jalan Untung Suropati Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, sesampainya di ruko yang dimaksud terdakwa menyembunyikan 3 (tiga) buah tas raansel tersebut tanpa diketahui oleh siapapun termasuk teman terdakwa yang ditumpangi tersebut.

dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 ------

Pihak Dipublikasikan Ya