Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2024/PN Smr Drs. TONI SUHARTONO Drs. H. MASYKUR DAMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. TONI SUHARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoseph Soke Sabon,SH.,MHDrs. TONI SUHARTONO
2Surtini, SE.,SHDrs. TONI SUHARTONO
Tergugat
NoNama
1Drs. H. MASYKUR DAMANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  Kwitansi Jual Beli dengan nilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) yang menerangkan pembayaran 1 (satu) Kapling Tanah ukuran 10M x 20 M di Jl. Pelita Kel. Sambutan Sert.HGB No. 603 Tahun 2018  yang diterima dan ditandatangani oleh Drs. H. MASYKUR DAMANG /TERGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan tanah dengan luas 200 m2 ukuran 10M x 20 M di Jl. Pelita Kel. Sambutan Sert.HGB No. 603  Tahun 2018 atas nama oleh Drs. H. MASYKUR DAMANG /TERGUGAT yang dahulu terletak Pelita IV, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, saat ini beralamat di Jalan Pelita IV,  RT. 26 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas; Sebelah Utara Berbatas dengan Ibu Yeni; Sebelah Timur Berbatas dengan Pak Doni; Sebelah Barat Berbatas dengan Pak Makmun; Sebelah Selatan Berbatas dengan Jalan Pelita IV, Adalah sah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses peningkatan Hak dan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Guna Bangunan tanah seluas 200 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 603  Tahun 2018 atas nama Drs. H. MASYKUR DAMANG, dahulu terletak di Jl. Pelita IV, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur yang semula atas nama Drs. H. MASYKUR DAMANG menjadi Drs. TONI SUHARTONO;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan proses peningkatan Hak dan mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Guna Bangunan 603  Tahun 2018 yang semula atas nama Drs. H. MASYKUR DAMANG menjadi Drs. TONI SUHARTONO;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak