Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2025/PN Smr NURAIN, SE Anto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 23/Pid.C/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 030/100.15-PPUD/XI/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURAIN, SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari Selasa, Tanggal 4 November 2025 Pukul 15.30 Wita. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan patroli yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Samarinda di Jalan Slamet Riyadi (Depan Taman Kupu-Kupu) Kota Samarinda dan mendapati adanya aktivitas usaha berjualan Minuman Es Dawet dengan menggunakan Gerobak di atas trotoar /  fasilitas umum yang mana merupakan tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Samarinda dan dilakukan pengamanan barang  bukti guna sebagai jaminan untuk hadir menghadap penyidik ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya, dan  barang 1 Ktp Asli an Anto, 1 Buah Payung dan 1 Buah  Gerobak yang diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran melaksanakan usaha/ kegiatan dan atau fasilitas Pemerintah Daerah tanpa seijin Kepala Daerah dalam Peraturan Daerah  Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Pasal 8b.

Pihak Dipublikasikan Ya