| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan perubahan nama orangtua (Ayah) pemohon semula tertulis Nama Ayah: AYUB sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1373/IND/IST/III/2001, ditandatangani PLH. Kadis Pendaftaran Penduduk Kab. Kutai, tertanggal 19/03/2001 menjadi AYUB KURNIAWAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Penjabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|