| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G.S/2025/PN Smr | PT. Oto Multiartha | Yulius | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2025/PN Smr | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 202.927.200,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 10-602-23-01970 tanggal 18 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00217361.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 01 Desember 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-22 yaitu di 18 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); 4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan : 5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 202.927.200,- (dua ratus dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT; 6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan : 7. Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Nomor : 10-602-23-01970 tanggal 18 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00217361.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 01 Desember 2023, melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan : 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia yakni: 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari; 10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali; 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau;
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
