Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Smr WURI TRIYANI 1.H. BAKRI
2.HJ. HARSANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

PRIMER :

 

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I yang dijamin dan diketahui oleh Tergugat II adalah ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat          dalam perkara ini;

4.    Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 71. 000661.04/ SPK-102/ XII/ 2023 tanggal, 27 Desember 2023 dengan Plafond Kredit Rp.200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No : W18.00016508.AG.05.01 TAHUN 2024 tanggal, 23 Januari 2024, Pemberi Fidusia : HJ. HARSANI selaku Tergugat II, dengan nominal Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Penerima Fidusia : PT BANK PASAR RONGGOLAWE selaku Penggugat ,

       Sedangkan pinjaman awal Tergugat I H. BAKRI semula sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) saat ini menjadi Rp. 292.120.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta  Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.    Menghukum Tergugat I yang dijamin dan diketahui oleh Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok dan bunga) serta denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 292.120.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah);

7.    Menyatakan apabila Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa kredit (pokok, bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan/ objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut :

No. Registrasi            : KT 999 B

Merek                         : HONDA

Type                            : CITY HB 1.5L RS CVT

Jenis                            : MOBIL PENUMPANG

Model                         : MINIBUS

Tahun                          : 2021

Warna                         : PUTIH PLATINUM MUTIARA

No. Rangka                : MHRGN5880MJ201637

No. Mesin                   : L15ZF1001937

No. BPKB                    : Q-09820015N

Jumlah Roda              : 4 (Empat)

Atas Nama                 : HJ. HARSANI

yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual baik dibawah tangan maupun dimuka umum/dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maupun Pengadilan Negeri Samarinda dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit (pokok dan bunga), serta denda keterlambatan Tergugat I kepada Penggugat;

7.    Memerintahkan aparat POLRESTA Samarinda CQ Satlantas POLRESTA Samarinda untuk mengadakan pengamanan dalam hal diadakannya eksekusi jaminan, dan termasuk pemblokiran STNK jaminan dan mencari keberadaan objek Jaminan ;

8.    Menghukum Tergugat I dan II untuk tunduk pada  putusan ini;

9.    Menghukum Tergugat I, II dan/ atau pihak – pihak lain yang memakai/menyewa dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan objek jaminan oleh karena itu, untuk menyerahkan objek jaminan dan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap objek tersebut;

10.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( consevatoir beslag) berupa 1 unit Kendaraan Roda 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut :

No. Registrasi            : KT 999 B

Merek                         : HONDA

Type                            : CITY HB 1.5L RS CVT

Jenis                            : MOBIL PENUMPANG

Model                         : MINIBUS

Tahun                          : 2021

Warna                         : PUTIH PLATINUM MUTIARA

No. Rangka                : MHRGN5880MJ201637

No. Mesin                   : L15ZF1001937

No. BPKB                    : Q-09820015N

Jumlah Roda              : 4 (Empat)

Atas Nama                 : HJ. HARSANI

11.  Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarBijVoorraad ) walaupun ada upaya hukum keberatan;

12.  Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di masyarakat ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak