Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa Ayah Pemohon yang bernama KURNAIN ISYA ( Almarhum ) yang beralamat di RT.02 Kel. Rapak Dalam, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda telah Meninggal Dunia pada tanggal, 27 Desember 1995 karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuatkan akta kematian pencatatan sipilnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|