Petitum |
DALAM PROVISI :
- Membatalkan atau Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan maupun pembongkaranatasPutusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor:55/Pdt.G/2000/PN.Smda jo No. 68/Pdt/2001/PT.KT jo No. 3240K/Pdt/2002terhadap tanah perwatasan seluas ± 7.281 M2 sesuai sertifikat Hak Milik No. 2442 Kel. Sempaja Samarinda, terletak dijalan PM. Noor, RT 27 yang sekarang berubah menjadi RT.39 Kel. Sempaja Samarinda, karena didalamnya ada bidang tanah seluas 5.500 M2milik PELAWAN yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017 yang diajukan oleh PARA TERLAWAN sampai menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Putusan Perkara Nomor: 55/Pdt.G/2000/PN.Smda jo No. 68/Pdt/2001/PT.KT jo No. 3240K/Pdt/2002, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 17 Maret 2001 atas Obyek / Bidang tanahnya milik PELAWAN yaitu Bidang Tanah seluas 5.500 M2 yang terletak dahulu di RT.27 Kel. Sempaja Samarinda. Sekarang berubah menjadi RT.39 Kel. Sempaja Samarinda, dengan batas-batas, Utara : dahulu Marimun, sekarang dengan H, Nurlida dan H. abdullah, james Tuwo serta Jalan Raya Sempaja, Timur : Dengan H. Ambotang, Selatan: Dengan H. Ambotang dan Utah Kacil, Barat: Dengan jalan / gangtidak dapat dilaksanakan(non eksekutabel) karena obyek yang akan dieksekusi adalah milik PELAWAN;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun PARA TERLAWANmelakukan upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbarr bij voorrad);
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Samarindaberpendapat putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |