| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya .
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dengan Membayar Uang Modal PENGGUGAT sebesar Rp, 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) beserta membayar Keuntunganya Atau Fee yang dijanjikan Tergugar sebesar Rp, 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 dengan Memberi Kuasa kepada PENGGUGAT untuk Memiliki dan Menjual Jaminan Sertifikat Tanah beserta bangunanya (SHM NOMOR 12884 atas nama NURHAMIA),yang mana Hasil dari penjualan Tanah beserta Bangunanya dimaksud diatas untuk mengembaliakan Modal PENGGUGAT Walaupun tidak Mencukupi Seluruhnya uang (dana) PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk Menebus dan Mengambil Sertifikat Tanah SHM nomor 12884 atas nama NURHAMIA.(TERGUGAT 2) ditempat dengan P. BUDI untuk diserahkaan kepadaa PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT 1 Untuk Membayar segala Biaya yg ditimbulkan dalam Perkara GUGATAN dalam perkara ini.
|