Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2025/PN Smr NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H. FIRDAUS MUIN bin MUIN.T Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 283/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1714/O.4.11.3/EOH.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NELSA NURFITRIANI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS MUIN bin MUIN.T[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FIRDAUS MUIN BIN MUIN T (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 17:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari dan tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Perniagaan Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SITI RAHMAH Binti. SABRAN”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika Saksi Korban SITI RAHMAH Binti. SABRAN (selanjutnya disebut Saksi Korban) sedang berjalan menuju lapak nya di Komplek Pasar Segiri untuk berjualan dengan membawa keranjang berisi tumpukan gelas. Tiba-tiba Terdakwa yang juga sedang berjalan di depan Saksi Korban memutarbalikan badan nya ke hadapan Saksi Korban, kemudian langsung memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanannya secara mengepal ke arah Saksi Korban yang mengenai kepala bagian kiri atau tepatnya di belakang telinga sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi Korban hanya bisa terdiam, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa memukul Saksi Korban Kembali dengan menggunakan tangan kanan nya secara terbuka ke arah wajah dan mengenai pipi sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa berkata “BIAR KAMU PEREMPUAN AKU ENGGA TAKUT” selanjutnya Terdakwa dan Saksi Korban dipisahkan oleh warga.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban tidak pernah ada masalah sebelumnya. Adapun alasan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban adalah karena Terdakwa merasa terganggu dengan keadaan pasar yang bising sehingga tidak dapat mengontrol emosinya karena beberapa waktu sebelumnya Terdakwa ada mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie Nomor 045/IKFML-TU3.1/III/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Hasil Visum Et Repertum Korban atas nama SITI RAHMAH, dengan hasil kesimpulan ditemukan luka memar pada leher sebelah kiri akibat kekerasan tumpul. Kekerasan tersebut dapat menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencarian sementara waktu.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya