| Petitum |
- Mengabulkan gugatan/perlawanan eksekusi untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pelawan/Termohon Eksekusi/dahulu Tergugat sebagai Pelawan yang benar.
- Menyatakan, menetapkan putusan/perkara A quo (putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor: 74/Pdt.G/2018/PN.Smr. tanggal 16 Mei 2019, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda nomor: 139/PDT/2020/PT SMR. tanggal 14 Oktober 2020, Jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3178 K/Pdt/2021, tanggal 29 November 2021) tidak mempunyai kekuatan ekskekutorial.
- Menyatakan, menetapkan, membatalkan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan.
- Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi/dahulu Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u,
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |