| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan perubahan nama dan nama Ayah pemohon semula bernama SURYAPUTRA, MUHAMMAD IRAWAN dan Nama Ayah SURYAPUTRA, OE’OEN sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : 66/1995 bertanggal 03 September 2008 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota samarinda menjadi nama MUHAMMAD IRAWAN SURYA PUTRA dan Nama Ayah UUN SURYA PUTRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak di terimanya Salinan penetapan,guna dibuat catatan Pinggir pada register akta pencatatn Sipil dan Kutipan akta Pencatatn Sipil ;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;
|