Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
108/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Didik Purna Irawan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | G.DYAH LESTARI WAHYUNINGTYAS, KSPA, S.H, M.H. | Didik Purna Irawan | 2 | Ahmad Afifuddin Rozib, SH., MH | Didik Purna Irawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Natriani | 2 | Suhardi | 3 | Saini | 4 | Vera. SH., M.Kn | 5 | Ummu Mu'adz |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kecamatan Sambutan | 2 | Kelurahan Sambutan | 3 | Ketua RT 39 | 4 | Ika Puspita Sari | 5 | Sri Handayani | 6 | Kantor Pertanahan Samarinda |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas :
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No 07 pada 30 Mei 2022 ;
- Perjanjian Pembangunan Dan Jual Beli Rumah No 08 pada 31 Mei 2022 ;
- Adendum 03 pada 06 Juli 2023 :
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Induk dengan No 1081 Tercatat atas nama PT Istana Giri Indah Sehati, yang terletak Di Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 307.150.000,-, yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng secara tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; -
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya secara tanggung renteng yang timbul dari perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |