Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
190/Pdt.G/2025/PN Smr | Sri Fitriah | 1.PT BANK MANDIRI ( PERSERO ) TBK CABANG SEGIRI 2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 190/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat I yang akan melaksanakan lelang atas Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1407, Luas : 159 M2, atas nama La Basri, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur milik Penggugat melalui Tergugat II adalah tidak benar dan berlawanan dengan undang-undang, maka selayaknya dinyatakan batal demi hukum. 3. Menyatakan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 September 2025 oleh Tergugat I melalui Tergugat II tanpa adanya adanya Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III serta Pengumuman Kedua Lelang Hak Tanggungan adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat I terhadap Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1407, Luas : 159 M2, atas nama La Basri, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, tidak dapat dilaksanakan lelang karena masih ada hak pihak lain atas objek tersebut. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang. 7. Bahwa Penggugat memohon kepada Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap : - Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1407, Luas : 159 M2, atas nama La Basri, yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur. 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan perkara ini. 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara ini. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |