Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Smr | WURI TRIYANI | H. BAKRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Smr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum |
PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji / wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 71. 000661.02/ SPK-097/ XII/ 2023 Tanggal 11 Desember 2023 dengan Plafond Kredit Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara seketika, sekaligus dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok dan bunga) serta denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 219.090.000,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah); 6. Menyatakan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kreditnya (pokok, bunga dan denda ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan/ objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut : No. Registrasi : KT 1177 MF Merek : MITSUBISHI Type : PAJERO SPORT 2.5D EXCEED (4X2) A/T Jenis : MOBIL PENUMPANG Model : JEEP Tahun : 2010 Warna : ABU-ABU TUA MIKA No. Rangka : MMBGRKG40BF012591 No. Mesin : 4D56UCCG3028 No. BPKB : H-07428725 N Jumlah Roda : 4 (Empat) Atas Nama : H. BAKRI
yang dijaminkan kepada Penggugat dijual baik dibawah tangan maupun dimuka umum/dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), maupun Pengadilan Negeri Samarinda dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit (pokok dan bunga), serta denda keterlambatan Tergugat kepada Penggugat; 7. Memerintahkan aparat POLRESTA Samarinda CQ Satlantas POLRESTA Samarinda untuk mengadakan pengamanan dalam hal diadakannya eksekusi jaminan, dan termasuk pemblokiran STNK jaminan dan mencari keberadaan objek jaminan ; 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 9. Menghukum Tergugat dan/ atau pihak – pihak lain yang memakai/menyewa dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan objek jaminan, untuk menyerahkan objek jaminan dan meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap objek tersebut; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) berupa 1 unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan data-data sebagai berikut : No. Registrasi : KT 1177 MF Merek : MITSUBISHI Type : PAJERO SPORT 2.5D EXCEED (4X2) A/T Jenis : MOBIL PENUMPANG Model : JEEP Tahun : 2010 Warna : ABU-ABU TUA MIKA No. Rangka : MMBGRKG40BF012591 No. Mesin : 4D56UCCG3028 No. BPKB : H-07428725 N Jumlah Roda : 4 (Empat) Atas Nama : H. BAKRI 11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarBijVoorraad ) walaupun ada upaya hukum keberatan; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku di masyarakat ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |