Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2022/PN Smr Drs. Janny Watung 1.1. Nanda Putra Praseta
2.2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Loa Janan
3.Watung Mershy Elvanny Rolland
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda
5.Notaris Novianti Eka Rahmawati, S.H
6.Notaris Rudiansyah, S.H., M.Kn
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2022/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Janny Watung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIGHT GEORGE NAYOAN, S.H.Drs. Janny Watung
2HENDRIYATNA, S.H., M.H.Drs. Janny Watung
3DESTINAL ARMUNANTO, S.H,. M.M.Drs. Janny Watung
4M. ZAINUDDIN, S.H., M.H.Drs. Janny Watung
5MUHAMAD ATHOILAH, S.HDrs. Janny Watung
Tergugat
NoNama
11. Nanda Putra Praseta
22. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Loa Janan
3Watung Mershy Elvanny Rolland
4Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda
5Notaris Novianti Eka Rahmawati, S.H
6Notaris Rudiansyah, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PENUNDAAN/ PUTUSAN SELA:

  1. Mengabulkan Permohonan Penangguhan/ Penundaan Eksekusi;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk menunda pelaksanaan Eksekusi terhadap Objek sengketa berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam : SHM No.4095, Tanggal 28/10/1993, selama pemeriksaan Perkara sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan  Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pembantah adalah Pembantah yang sah;
  3. Membatalkan Eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercatat dalam Sertipikat  Hak Milik Nomor :  No.4095, Tanggal 28/10/1993./ Kelurahan Gunung kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda seluas 200 M2  (Dua ratus meter persegi) dengan batasan-batasan sebagai berikut:

Sebelah Barat : Jalan AW. Syahranie

Sebelah Selatan : Gang Amanah

Sebelah Utara : Bangunan Gedung, Penyewa Ibu Lien

Sebelah Timur : Rumah baru (sebelumnya tanah kosong);

 

4. Menyatakan putusan dalam perkara bantahan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;

5. Menyatakan  Akta Hibah No.59/2017 tanggal 09 November 2017 yang di buat oleh Terbantah V selaku PPAT adalah cacat Hukum dan batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun;

6. Menyatakan  akta yang dibuat oleh Terbantah VI terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan objek perkara adalah cacat hukum dan tidak berlaku secara hukum;

7. Menghukum Para Terbantah dan Turut Terbantah untuk tunduk dalam putusan perkara ini;

8. Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak