Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2026/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als RENALDY Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/O.4.11.3/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als RENALDY Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als REYNALDI Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm), pada hari Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jl. Ex. Bandara Temindung, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanayang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH meminjam sepeda motor milik ayahnya, Saksi TUGINO, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC Tahun 2021 warna putih biru Nopol KT 3955 BAE Noka : MH1JM5114MK999336, Nosin : JM51E1998362, No. BPKB R-00525617 N atas nama TUGINO untuk dikendarai bersama temannya yaitu Anak Saksi ANDI MUHAMMAD ILHAM NOUFAH PAULANGI menuju Jl. Ex Bandara Temindung, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dan memarkirkan sepeda motor tersebut di ex landasan pacu (runway). Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH dan Anak Saksi ANDI MUHAMMAD ILHAM NOUFAH PAULANGI kemudian menuju ke warung-warung di sekitar tempat tersebut yang saat itu sudah tutup dengan tujuan hendak menghisap lem (ngelem). Pada saat mereka sedang menghisap lem, Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH di panggil ke warung sebelah oleh Terdakwa SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als REYNALDI Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm) yang sudah ada di tempat tersebut dengan maksud terdakwa hendak meminjam sepeda motor yang Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH kendarai, tetapi Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH tidak mengizinkan karena ia tidak kenal dengan terdakwa. Karena mendapat penolakan, terdakwa kemudian menampar Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai leher sebelah kiri dari Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH. Setelah itu, Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH yang merasa ketakutan kemudian mengeluarkan kunci kontak sepeda motor tersebut dari dalam kantong celana sebelah kanannya. Terdakwa langsung mengambil paksa kunci sepeda motor tersebut dari tangan Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH dan segera membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan tempat tersebut. Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, Saksi TUGINO yang selanjutnya membuat laporan ke Polresta Samarinda sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tanggal 28 Januari 2026.

 

  1. Bahwa berdasarkan laporan Saksi TUGINO tersebut, Saksi ALBIYANTO dan Saksi FREDI LEO PUTRA serta Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terdakwa. Pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa berhasil ditangkap di daerah Gunung Bugis, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan berikut sepeda motor yang telah diambilnya tersebut. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

  1. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menampar Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH adalah agar memudahkan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC Tahun 2021 warna putih biru Nopol KT 3955 BAE Noka : MH1JM5114MK999336, Nosin : JM51E1998362 yang dikendarai Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH, yang rencananya akan terdakwa jual di Kota Balikpapan. Terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan/seizin Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH maupun Saksi TUGINO selaku pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi TUGINO mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als REYNALDI Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

Atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als REYNALDI Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm), pada hari Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jl. Ex Bandara Temindung, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanayang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana diuraikan di atas bermula ketika Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH meminjam sepeda motor milik ayahnya, Saksi TUGINO, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC Tahun 2021 warna putih biru Nopol KT 3955 BAE Noka : MH1JM5114MK999336, Nosin : JM51E1998362, No. BPKB R-00525617 N atas nama TUGINO untuk dikendarai bersama temannya yaitu Anak Saksi ANDI MUHAMMAD ILHAM NOUFAH PAULANGI menuju Jl. Ex Bandara Temindung, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dan memarkirkan sepeda motor tersebut di ex landasan pacu (runway). Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH dan Anak Saksi ANDI MUHAMMAD ILHAM NOUFAH PAULANGI kemudian menuju ke warung-warung di sekitar tempat tersebut yang saat itu sudah tutup dengan tujuan hendak menghisap lem (ngelem). Pada saat mereka sedang menghisap lem, Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH di panggil ke warung sebelah oleh Terdakwa SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als REYNALDI Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm) yang sudah ada di tempat tersebut dengan maksud terdakwa hendak meminjam sepeda motor yang Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH kendarai, tetapi Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH tidak mengizinkan karena ia tidak kenal dengan terdakwa. Karena mendapat penolakan, terdakwa kemudian menampar Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai leher sebelah kiri dari Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH. Setelah itu,  Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH yang merasa ketakutan kemudian mengeluarkan kunci kontak sepeda motor tersebut dari dalam kantong celana sebelah kanannya. Terdakwa langsung mengambil paksa kunci sepeda motor tersebut dari tangan Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH dan segera membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan tempat tersebut. Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya, Saksi TUGINO yang selanjutnya membuat laporan ke Polresta Samarinda sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tanggal 28 Januari 2026.

 

  1. Bahwa berdasarkan laporan Saksi TUGINO tersebut, Saksi ALBIYANTO dan Saksi FREDI LEO PUTRA serta Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terdakwa. Pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa berhasil ditangkap di daerah Gunung Bugis, Kelurahan Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan berikut sepeda motor yang telah diambilnya tersebut. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

  1. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menampar Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH adalah agar memudahkan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC Tahun 2021 warna putih biru Nopol KT 3955 BAE Noka : MH1JM5114MK999336, Nosin : JM51E1998362 yang dikendarai Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH, yang rencananya akan terdakwa jual di Kota Balikpapan. Terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan/seizin Anak Saksi MUHAMMAD GAISAN ARYA HELMIANSYAH maupun Saksi TUGINO selaku pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi TUGINO mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa SAINAL Als ZAENAL ABIDIN Als ZAENAL Als REYNALDI Als ENAL Bin KARDIMAN (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya