Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.ABRAM NAMI PUTRA,S.H.
1.SUDARMADI, SH.
3.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
4.NOVI RATNAWATI, SH
SUGIMAN Bin DJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1762/O.4.22/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2ABRAM NAMI PUTRA,S.H.
3ANDI ROSADI HAMRI, SH.
4NOVI RATNAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIMAN Bin DJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa SUGIMAN Bin DJONO selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa Tengin Baru Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru Nomor 36 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru Nomor 09 tahun 2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Februari 2010 sampai dengan Desember 2017 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa SUGIMAN Bin DJONO menyalurkan pinjaman umum dan pinjaman reguler tidak sesuai dengan prosedur kemudian terdakwa menggunakan uang kas dan uang angsuran nasabah Lembaga Perkerditan Desa Tengin Baru untuk kepentingan diri pribadi terdakwa sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” dan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa Tengi Baru dan Peraturan Tim Simpan Pinjam Desa Tengin Baru Tanggal 8 Februari 2010 Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.405.299.646,- (Empat ratus lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paaser Utara sebesar Rp.405.299.646,- (Empat ratus lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara TA 2010 sampai dengan 2017 dengan surat Nomor : SR-228/ PW17/5/2019, tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa terdakwa SUGIMAN Bin DJONO selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa Tengin Baru Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru Nomor 36 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tengin Baru Nomor 09 tahun 2013 tanggal 11 Februari 2013 tentang Pembentukan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Februari 2010 sampai dengan Desember 2017 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 bertempat Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menyalurkan pinjaman umum dan pinjaman reguler tidak sesuai dengan prosedur kemudian terdakwa menggunakan uang kas dan uang angsuran nasabah Lembaga Perkerditan Desa Tengin Baru untuk kepentingan diri pribadi terdakwa sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” dan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Perkreditan Desa Tengi Baru dan Peraturan Tim Simpan Pinjam Desa Tengin Baru Tanggal 8 Februari 2010, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Pemerintah Desa Tengin baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp.405.299.646,00 (Empat ratus lima juta dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara TA 2010 sampai dengan 2017 dengan surat Nomor : SR-228/ PW17/5/2019, tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Pihak Dipublikasikan Ya